KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Fungsi
- inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
- registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
- penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
- pelaksanaan pelayanan penilaian;
- pelaksanaan pelayanan lelang;
- penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
- pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
- pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
- inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
- verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
- pelaksanaan administrasi KPKNL.