Barang Milik Negara Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
Objek
Tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
Objek
Tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
- Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-5/KN/2012 Tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Alasan/Pertimbangan
- Mengoptimalkan Penggunaan BMN yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
klik gambar untuk memperbesar |
Alur Pengelolaan BMN Idle
klik gambar untuk memperbesar |