Sabtu, 06 Januari 2007

Barang Milik Negara Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga

Objek
Tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
  4. Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-5/KN/2012 Tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Alasan/Pertimbangan
  1. Mengoptimalkan Penggunaan BMN yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Alur Penetapan BMN Idle
klik gambar untuk memperbesar

Alur Pengelolaan BMN Idle
klik gambar untuk memperbesar