Jumat, 05 Januari 2007

"Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja K/L bersangkutan"

Ruang Lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN 
  1. Perencanaan Pengadaan BMN;
  2. Perencanaan Pemeliharaan BMN.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  4. .Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  1. RKBMN dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 tahun
  2. Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan RKBMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang
  3. Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan
  4. Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN 
  1. Tanah dan/atau bangunan
  2. Selain tanah dan/atau bangunan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang
  1. menelaah RKBMN;
  2. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN;
  3. menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang;
  4. memproses atau tidak memproses usulan perubahan RKBMN; dan
  5. menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
  1. melakukan penelitian atas RKBMN KPB;
  2. menyampaikan RKBMN K/L kepada Pengelola Barang;
  3. memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan;
  4. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; dan
  5. menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
  6. Bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam usulan RKBMN.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Barang
Mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

Pemeliharaan Barang Milik Negara
  1. RKBMN untuk Pemeliharaan BMN disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG.
  2. Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN.
  3. RKBMN untuk Pemeliharaan BMN TIDAK dapat diusulkan atas BMN :
  • dalam kondisi RUSAK BERAT;
  • dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA;
  • dalam status DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; dan/atau
  • dalam status DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan)
Busines Proses Pengadaan BMN
klik gambar untuk memperbesar
Timeline Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
klik gambar untuk memperbesar