Selasa, 02 Januari 2007


Deskripsi
Merupakan tata cara penetapan status penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dimulai dengan pengguna barang mengajukan usulan kepada Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan status BMN.

Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan Penetapan Status;
b. Asli Dokumen Kepemilikan;
c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. Dokumen pendukung lainnya.

Jangka Waktu
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN

Penyelesaian / Produk
Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.

SOP

klik gambar untuk memperbesar