Selasa, 02 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara persetujuan / penolakan penjualan selain tanah dan/atau bangunan yang diawali dengan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL, proses permohonan penjualan BMN tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan penjualan, dan melakukan penelitian data administratif serta diakhiri dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan / Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Persyaratan Pelayanan Pengguna/Kuasa
  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit terendah penjualan
  5. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  8. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  9. Foto/gambar BMN yang akan dijual.
Jangka Waktu
7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak.

Produk
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.


SOP
klik gambar untuk memperbesar