Sabtu, 06 Januari 2007

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Objek Pemanfaatan
  1. Tanah dan/atau bangunan;
  2. Selain tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 218/KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan.
Bentuk Pemanfaatan
  1. Sewa BMN : pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai BMN : penyerahan penggunaan barang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
  3. Kerjasama Pemanfaatan : pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
  4. BGS : pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  5. BSG : pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  6. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) : kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara KSPI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
Alasan Pertimbangan
  1. Mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Pengamanan dan Pemeliharaan
  1. Mitra Pemanfaatan wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN objek Pemanfaatan.
  2. Dalam hal Pemanfaatan BMN berupa KSP, BGS, dan KSPI, mitra Pemanfaatan harus melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hasil Pemanfaatan BMN berdasarkan perjanjian.
  3. Pengamanan ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN.
  4. Pemeliharaan ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  5. Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan menjadi beban mitra Pemanfaatan.
  6. Perbaikan BMN terkait pelaksanaan pemeliharaan harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan.
Tata Cara
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai dengan:
1. Data usulan pemanfaatan.
  • Latar belakang dan/atau dasar pertimbangan dilakukan usulan pemanfaatan
  • Usulan jangka waktu dan/atau periodesitas
  • Surat usulan dan/atau proposal dari calon pihak ketiga
  • Tujuan/rencana peruntukan atau penggunaan objek pemanfaatan
2. Data BMN yang diusulkan untuk dimanfaatkan, berupa:
  • Foto atau gambar BMN
  • Identitas dan/atau rincian informasi BMN, misal: Kode, Nama, Kuantitas, nilai, lokasi, merk/type, dll.
  • Salinan dokumen kepemilikan dan/atau yang setara lainnya.
3. Data calon pihak ketiga (peminjam, penyewa, pemohon):
  • Nama
  • Alamat
  • Bentuk kelembagaan
  • Jenis kegiatan usaha
  • NPWP (non pemda)
  • Fotokopi surat izin usaha/tanda izin usaha (non pemda)
4. Surat pernyataan dari Pengguna Barang dan calon pihak ketiga;
5. Usulan Sewa, dilengkapi Data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan;
6. Untuk KSP dan BGS/BSG, info usulan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan pelaksanaan;
7. Khusus BGS/BSG, info usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan.

Flowchart/Alur Proses di PB/KPB

Penatausahaan
  1. Penatausahaan pelaksanaan sewa dilakukan oleh PB/KPB sesuai jenjang kewenangannya atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada PB/KPB.
  2. PB/KPB menyampaikan laporan tindak lanjut persetujuan KSP kepada Pengelola Barang dengan dilampiri dokumen: a.penetapan mitra KSP; b.berita acara pemilihan mitra KSP atau penunjukan langsung mitra KSP; c.perjanjian KSP; dan d.berita acara serah terima objek KSP.
  3. Dalam hal tidak dilakukan penandatanganan perjanjian KSP dan serah terima objek KSP dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan persetujuan KSP, PB menyampaikan kepada Pengelola Barang bahwa KSP tidak dilaksanakan beserta alasannya.
  4. PB/KPB menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang sesuai peraturan di bidang penatausahaan BMN.
  5. PB/KPB mengungkapkan informasi mengenai objek Pemanfaatan BMN ke dalam LBP/LBKP.
  6. Kecuali Pemanfaatan BMN berupa Sewa dengan periodesitas bulan, hari, dan jam, mitra Pemanfaatan BMN melaporkan secara tertulis penyetoran PNBP atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dengan dilampiri bukti penyetoran PNBP kepada Pengelola Barang atau PB/KPB sesuai status penggunaan BMN-nya.
  7. Bukti penyetoran penerimaan negara bukan pajak merupakan dokumen sumber pelaksanaan penatausahaan Pemanfaatan BMN.
Keterangan
Dalam hal K/L telah terdapat pelimpahan kewenangan Pengelolaan BMN (sebagaimana pelimpahan kewenangan pada Pengelola Barangsesuai dengan KMK 218/KM.6/2013), maka untuk usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN berupa