Sabtu, 06 Januari 2007

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Objek Penghapusan
  1. Tanah dan/atau bangunan;
  2. Sebagian tanah
  3. Selain Tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Sebab Penghapusan
  1. Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
  2. Ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pemusnahan
  4. Sebab-sebab lain
  5. Penyerahan kepada Pengelola Barang
  6. Alih status penggunaan Barang Milik Negara
  7. Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Alasan/Pertimbangan
  1. Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang;
  2. Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan;
  4. Hilang, Rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, dan Keadaan kahar (force majeure)
  5. Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain, dan Pemindahtanganan
Data/Dokumen Pendukung Wajib
  1. Pertimbangan dan alasan penghapusan
  2. Data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan
  3. Salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang (Sebab No.1)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang
  5. Fotokopi bukti kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan
  6. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan, untuk BMN yang harus ditetapkan status penggunaannya
  7. Kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang
  8. Gambar/Foto BMN
  9. Surat keterangan dari kepolisian (alasan hilang) (Sebab No.4)
  10. Surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan kahar (alasan force majeure) (Sebab No. 4)
Tata Cara Penghapusan Berdasarkan Sebab

A. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan, dan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  3. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  4. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  5. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
B. Penghapusan karena adanya Ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN.
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
C. Penghapusan karena adanya Pemusnahan
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN karena pemusnahan kepada Pengelola Barang disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN karena pemusnahan. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang melakukan pemusnahan BMN.
  4. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
  5. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  6. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN karena pemusnahan kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
D. Penghapusan karena adanya Sebab-sebab lain
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
E. Penghapusan karena adanya Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain, dan Pemindahtanganan
  1. Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima
  2. Penghapusan BMN dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN
  3. Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.