Senin, 08 Januari 2007

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Piutang Negara ini diserahkan oleh Penyerah Piutang dari Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing.

Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyelesaian pada tingkat pertama dimaksud tidak berhasil, maka Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Panitia ini beranggotakan dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.