Rabu, 03 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara dalam menindaklanjuti permohonan keringanan utang yang diajukan oleh Penanggung Hutang dengan pokok kredit utang paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau pokok kredit utang dalam satuan mata uang asing yang setara.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL); 
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib);
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan.
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi : latar belakang permohonan keringanan utang; rencana pelunasan utang; dan sumber dana pelunasan utang.
Jangka Waktu
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.

Produk
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang.


SOP
klik gambar untuk memperbesar