Minggu, 21 Oktober 2007

  1. 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Download disini
  2. 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Download disini
  3. 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN). Download disini
  4. 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Download disini

Jumat, 18 Mei 2007

1. Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (klik disini)

2. PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (klik disini)

3. PP Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (klik disini)

4. PP Nomor 01 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (klik disini)

5. PMK Nomor 128 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara (klik disini)

6. PMK Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara (klik disini)

7. Perdirjen KN Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara (klik disini)

Rabu, 31 Januari 2007

Petunjuk Pengisian Pre-Test dan Post-Test Pengurusan Piutang Negara

  1. Sebelum mengunduh (download) modul-modul yang ada di website ini, terlebih dahulu isilah soal-soal Pre-test Pengurusan Piutang Negara untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Anda mengenai Proses Pengurusan Piutang Negara tersebut. Bukalah Pre-Test tersebut di link ini.
  2. Setelah mengisi soal-soal Pre-test Pengurusan Piutang Negara, Anda dapat mengunduh (download) modul-modul terkait Pengurusan Piutang Negara di link ini.
  3. Setelah mengunduh, membaca, dan memahami isi modul-modul Pengurusan Piutang Negara, isilah soal-soal Post-test Pengurusan Piutang Negara untuk menguji apakah Anda telah memahami Proses Pengurusan Piutang Negara. Bukalah soal Post-test tersebut di link ini.


Senin, 08 Januari 2007

klik gambar untuk memperbesar
  1. Penyerah Piutang menyerahkan pengurusan Piutang Negara secara tertulis disertai resume dan dokumen kepada PUPN melalui KPKNL.
  2. KPKNL meneliti surat penyerahan berikut lampirannya, dan dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus (RHPK).
  3. Dalam hal berkas penyerahan telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, PUPN menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). PUPN menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal kelengkapan syarat-syarat penyerahan tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara.
  4. Setelah SP3N terbit, KPKNL melakukan panggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang (PH) dalam rangka penyelesaian hutang. Dalam hal PH tidak memenuhi panggilan, KPKNL melakukan panggilan terakhir. Dalam hal PH menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal/tempat kediaman yang dikenal di Indonesia, KPKNL melakukan Pengumuman Panggilan melalui media massa.
  5. Dalam hal PH datang memenuhi panggilan atau datang atas kemauan sendiri, wawancara dilakukan dengan PH tentang kebenaran adanya dan besarnya Piutang Negara serta cara-cara penyelesaiannya. Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab (BATJ).
  6. Berdasarkan BATJ, dapat diketahui kemungkinan sebagai berikut : a.PH mengakui jumlah hutang dan sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan; b.PH mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan; c.PH tidak mengakui jumlah hutang baik sebagian atau seluruhnya, tetapi tidak dapat membuktikan;
  7. Apabila berdasarkan BATJ diketahui hasilnya sesuai dengan butir 6.a dan 6.b maka dibuatkan PB yang ditandatangani oleh PH dan Ketua PUPN
  8. Dalam hal PH tidak membayar angsuran sesuai ketentuan dalam PB, paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja KPKNL memberikan peringatan secara tertulis kepada PH untuk memenuhi kewajibannya.
  9. PUPN menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), dalam hal PB tidak dapat dibuat karena: a.PH tidak mengakui jumlah hutang baik sebagian atau seluruhnya, tetapi tidak dapat membuktikan; b.PH mengakui jumlah hutang, tetapi menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah; atau c.PH menghilang, tidak diketahui alamatnya, atau PH tidak memenuhi panggilan dan/atau pengumuman panggilan.
  10. PUPN melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa (SP), dalam hal : a.PH tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis; b.PH menandatangani PB yang berisi pengakuan jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau c.telah diterbitkan Surat Keputusan PJPN.
  11. Dalam hal setelah lewat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak SP diberitahukan, PH tidak melunasi hutangnya, PUPN menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH dan/atau Penjamin Hutang (PjH) yang ditindaklanjuti dengan penyitaan oleh Jurusita Piutang Negara dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
  12. Apabila PH tidak menyelesaikan hutangnya setelah penyitaan dilaksanakan, PUPN menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH yang telah disita.
  13. Berdasarkan SPPBS, barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik PH/PjH dijual melalui lelang didahulu dengan Pengumuman Lelang. Apabila dalam pelaksanaan lelang, objek lelang belum laku, maka dapat dilelang ulang.
  14. Dalam hal hasil lelang dapat menutupi sisa hutang, maka hutang dinyatakan lunas. Apabila belum lunas, maka dapat dilakukan lelang atas barang jaminan yang tersisa atau upaya penagihan lainnya. Namun, apabila barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang telah disita tidak ada lagi, maka dapat dilakukan pemeriksaan terhadap : a.PH, PjH, atau Pemegang Saham untuk mengetahui kemampuan dan/atau keberadaannya apabila yang bersangkutan menghilang atau tidak diketahui alamatnya. b.Keberadaan harta kekayaan lain.
  15. Dalam hal masih terdapat sisa hutang dan memenuhi syarat yang ditentukan, PUPN dapat menetapkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Pengurusan piutang negara dapat dilanjutkan kembali apabila dalam perkembangannya PH diketahui mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutang.

Selain langkah proses pengurusan piutang Negara seperti tersebut di atas, PUPN/DJKN dapat menempuh upaya hukum lain dalam rangka penyelesaian piutang Negara, seperti pencegahan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia dan tindakan Paksa Badan atau penyanderaan (gijzeling).

Kesempatan untuk menyelesaikan piutang secara noneksekusi juga diberikan kepada PH/PjH, misalnya menjual sendiri barang jaminannya atau dengan cara penebusan. Selain itu, upaya penyelesaian melalui restrukturisasi hutang juga dimungkinkan selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Piutang Negara ini diserahkan oleh Penyerah Piutang dari Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing.

Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyelesaian pada tingkat pertama dimaksud tidak berhasil, maka Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Panitia ini beranggotakan dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Minggu, 07 Januari 2007

Tahap Pralelang
Tahap ini merupakan tahapan awal yang akan menentukan seluruh rangkaian lelang. Pemenuhan hal – hal terkait prosedur dan persyaratan yang perlu ditaati, sehingga hambatan yang akan ditemui pada tahap berikutnya dapat diminimalisir. Adaun hal - hal yang perlu diperhatikan oleh Penjual/Pemohon Lelang dan Pejabat Lelang terkait dengan tahapan pralelang,antara lain:
- Dokumen Persyaratan dan Kelengkapan
- Pengumuman Lelang
- Uang Jaminan
- Nilai Limit
- Legalitas Formal Objek dan Subjek Lelang
 
Tahap Pelaksanaan Lelang
Setelah seluruh prosedur dalam tahap pralelang telah dipenuhi, maka tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan lelang. Tahap ini berhubungan dengan segala sesuatu pada saat transaksi lelang berlangsung. Dimana Peran Pejabat Lelang sebagai pemimpin lelang sangat diperlukan guna mengawal agar lelang berlangsung tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip serta asas lelang yang berlaku. Adapun hal – hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini, antara lain:
- Cara Penawaran
- Penentuan Pemenang Lelang
- Pembatalan Lelang
 
Tahap Pasca Lelang
Tahap akhir dalam seluruh rangkaian lelang adalah tahap pascalelang. Tahap ini fokus kepada output dan produk dari pada proses lelang itu sendiri, yaitu pemindahtanganan hak atas barang dan Risalah Lelang. Tahap pascalelang utamanya adalah adanya kemungkinan kesalahan prosedur dan legalitas hukum terkait dengan pelaksanaan lelang yang telah dilakukan. Di bawah ini adalah hal – hal terkait tahap pascalelang, antara lain:
- Pelunasan Kewajiban Lelang
- Pengembalian Uang Jaminan
- Risalah Lelang
- Gugatan Hukum terkait Pelaksanaan Lelang
- Pembeli Wanprestasi
Kantor Pelayanan Lelang dan Piutang Negara (KPKNL) merupakan kantor operasional di bawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Tugas utama KPKNL adalah meliputi pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, bidang hukum dan informasi, dan pelayanan lelang. Dalam hal pelayanan lelang, KPKNL merupakan tempat berkantornya Pejabat Lelang Kelas I (PL I) yang bertugas melayani lelang dengan jenis lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Beda halnya dengan Kantor Balai Lelang swasta yang hanya bisa melaksanakan jenis lelang non eksekusi sukarela.

Lelang memiliki pengertian suatu cara penjualan barang secara terbuka dengan mekanisme penawaran yang naik – naik/ turun – turun, baik secara lisan dan / tertulis, didahului dengan adanya pengumuman lelang, dan dilakukan di hadapan pejabat lelang.

Sabtu, 06 Januari 2007

Barang Milik Negara Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga

Objek
Tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
  4. Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-5/KN/2012 Tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Alasan/Pertimbangan
  1. Mengoptimalkan Penggunaan BMN yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Alur Penetapan BMN Idle
klik gambar untuk memperbesar

Alur Pengelolaan BMN Idle
klik gambar untuk memperbesar

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Objek Penghapusan
  1. Tanah dan/atau bangunan;
  2. Sebagian tanah
  3. Selain Tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Sebab Penghapusan
  1. Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
  2. Ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pemusnahan
  4. Sebab-sebab lain
  5. Penyerahan kepada Pengelola Barang
  6. Alih status penggunaan Barang Milik Negara
  7. Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Alasan/Pertimbangan
  1. Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang;
  2. Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan;
  4. Hilang, Rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, dan Keadaan kahar (force majeure)
  5. Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain, dan Pemindahtanganan
Data/Dokumen Pendukung Wajib
  1. Pertimbangan dan alasan penghapusan
  2. Data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan
  3. Salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang (Sebab No.1)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang
  5. Fotokopi bukti kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan
  6. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan, untuk BMN yang harus ditetapkan status penggunaannya
  7. Kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang
  8. Gambar/Foto BMN
  9. Surat keterangan dari kepolisian (alasan hilang) (Sebab No.4)
  10. Surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan kahar (alasan force majeure) (Sebab No. 4)
Tata Cara Penghapusan Berdasarkan Sebab

A. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan, dan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  3. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  4. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  5. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
B. Penghapusan karena adanya Ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN.
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
C. Penghapusan karena adanya Pemusnahan
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN karena pemusnahan kepada Pengelola Barang disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN karena pemusnahan. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang melakukan pemusnahan BMN.
  4. Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
  5. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  6. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN karena pemusnahan kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
D. Penghapusan karena adanya Sebab-sebab lain
  1. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan. Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Sedangkan jika tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  3. Berdasarkan surat persetujuan penghapusan BMN, Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan BMN, paling lama 2 bulan sejak persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
E. Penghapusan karena adanya Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain, dan Pemindahtanganan
  1. Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima
  2. Penghapusan BMN dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN
  3. Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima
  4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Surat Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Objek Pemanfaatan
  1. Tanah dan/atau bangunan;
  2. Selain tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 218/KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan.
Bentuk Pemanfaatan
  1. Sewa BMN : pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai BMN : penyerahan penggunaan barang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
  3. Kerjasama Pemanfaatan : pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
  4. BGS : pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  5. BSG : pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  6. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) : kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara KSPI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
Alasan Pertimbangan
  1. Mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Pengamanan dan Pemeliharaan
  1. Mitra Pemanfaatan wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN objek Pemanfaatan.
  2. Dalam hal Pemanfaatan BMN berupa KSP, BGS, dan KSPI, mitra Pemanfaatan harus melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang hasil Pemanfaatan BMN berdasarkan perjanjian.
  3. Pengamanan ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN.
  4. Pemeliharaan ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki BMN objek Pemanfaatan dan hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  5. Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan menjadi beban mitra Pemanfaatan.
  6. Perbaikan BMN terkait pelaksanaan pemeliharaan harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan.
Tata Cara
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai dengan:
1. Data usulan pemanfaatan.
  • Latar belakang dan/atau dasar pertimbangan dilakukan usulan pemanfaatan
  • Usulan jangka waktu dan/atau periodesitas
  • Surat usulan dan/atau proposal dari calon pihak ketiga
  • Tujuan/rencana peruntukan atau penggunaan objek pemanfaatan
2. Data BMN yang diusulkan untuk dimanfaatkan, berupa:
  • Foto atau gambar BMN
  • Identitas dan/atau rincian informasi BMN, misal: Kode, Nama, Kuantitas, nilai, lokasi, merk/type, dll.
  • Salinan dokumen kepemilikan dan/atau yang setara lainnya.
3. Data calon pihak ketiga (peminjam, penyewa, pemohon):
  • Nama
  • Alamat
  • Bentuk kelembagaan
  • Jenis kegiatan usaha
  • NPWP (non pemda)
  • Fotokopi surat izin usaha/tanda izin usaha (non pemda)
4. Surat pernyataan dari Pengguna Barang dan calon pihak ketiga;
5. Usulan Sewa, dilengkapi Data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan;
6. Untuk KSP dan BGS/BSG, info usulan besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan pelaksanaan;
7. Khusus BGS/BSG, info usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan.

Flowchart/Alur Proses di PB/KPB

Penatausahaan
  1. Penatausahaan pelaksanaan sewa dilakukan oleh PB/KPB sesuai jenjang kewenangannya atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada PB/KPB.
  2. PB/KPB menyampaikan laporan tindak lanjut persetujuan KSP kepada Pengelola Barang dengan dilampiri dokumen: a.penetapan mitra KSP; b.berita acara pemilihan mitra KSP atau penunjukan langsung mitra KSP; c.perjanjian KSP; dan d.berita acara serah terima objek KSP.
  3. Dalam hal tidak dilakukan penandatanganan perjanjian KSP dan serah terima objek KSP dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan persetujuan KSP, PB menyampaikan kepada Pengelola Barang bahwa KSP tidak dilaksanakan beserta alasannya.
  4. PB/KPB menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang sesuai peraturan di bidang penatausahaan BMN.
  5. PB/KPB mengungkapkan informasi mengenai objek Pemanfaatan BMN ke dalam LBP/LBKP.
  6. Kecuali Pemanfaatan BMN berupa Sewa dengan periodesitas bulan, hari, dan jam, mitra Pemanfaatan BMN melaporkan secara tertulis penyetoran PNBP atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dengan dilampiri bukti penyetoran PNBP kepada Pengelola Barang atau PB/KPB sesuai status penggunaan BMN-nya.
  7. Bukti penyetoran penerimaan negara bukan pajak merupakan dokumen sumber pelaksanaan penatausahaan Pemanfaatan BMN.
Keterangan
Dalam hal K/L telah terdapat pelimpahan kewenangan Pengelolaan BMN (sebagaimana pelimpahan kewenangan pada Pengelola Barangsesuai dengan KMK 218/KM.6/2013), maka untuk usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN berupa

Jumat, 05 Januari 2007

"Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana Kerja K/L bersangkutan"

Ruang Lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN 
  1. Perencanaan Pengadaan BMN;
  2. Perencanaan Pemeliharaan BMN.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  4. .Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  1. RKBMN dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 tahun
  2. Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan RKBMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang
  3. Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan
  4. Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dokumen penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN 
  1. Tanah dan/atau bangunan
  2. Selain tanah dan/atau bangunan.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang
  1. menelaah RKBMN;
  2. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN;
  3. menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang;
  4. memproses atau tidak memproses usulan perubahan RKBMN; dan
  5. menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
  1. melakukan penelitian atas RKBMN KPB;
  2. menyampaikan RKBMN K/L kepada Pengelola Barang;
  3. memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan;
  4. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; dan
  5. menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
  6. Bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam usulan RKBMN.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Barang
Mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

Pemeliharaan Barang Milik Negara
  1. RKBMN untuk Pemeliharaan BMN disusun berdasarkan DAFTAR BARANG yang memuat informasi STATUS PENGGUNAAN dan KONDISI BARANG.
  2. Pemeliharaan BMN dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN.
  3. RKBMN untuk Pemeliharaan BMN TIDAK dapat diusulkan atas BMN :
  • dalam kondisi RUSAK BERAT;
  • dalam status PENGGUNAAN SEMENTARA;
  • dalam status DIOPERASIKAN PIHAK LAIN; dan/atau
  • dalam status DIMANFAATKAN (KECUALI pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan)
Busines Proses Pengadaan BMN
klik gambar untuk memperbesar
Timeline Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
klik gambar untuk memperbesar


klik gambar untuk memperbesar


KELENGKAPAN DOKUMEN

1.Surat Pengantar
2.BAR Internal SAKPA dan SIMAK BMN beserta lampiran
3.ADK File Rekon SIMAK BMN

  • Saldo Awal
  • Semester I
  • Semester II (untuk Rekon Semester II/ Tahunan)
4.ADK File Rekon SAKPA
  • Rekon Saldo Awal
  • Rekon Internal Tahun Berjalan
  • Rekon Internal Penerimaan Negara
5.Laporan Barang Kuasa Pengguna (semester yang dilaporkan)
  • Intrakomptabel
  • Ekstrakomptabel
  • Gabungan
6.Neraca SIMAK BMN (semester yang dilaporkan)
7.Neraca SAKPA (semester yang dilaporkan)
8.CRBMN/Dokumen pendukung lainnya.

Kamis, 04 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara permintaan Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang; 
  2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah;
  3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  4. Materai.
Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Produk
Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima


SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara permintaan kuitan si pembayaran harga lelang dari pembeli kepada Bendahara Penerimaan.

Persyaratan Pelayanan
Bukti Asli Pelunasan Lelang.
Materai

Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Produk
Kuitansi Pembayaran Harga Lelang


SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara permohonan pengembalian uang jaminan lelang yang diajukan oleh peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang lelang kepada Bendahara Penerimaan.

Persyaratan Pelayanan
  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihaklain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya.
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Produk
Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara pelaksanaan lelang mulai dari pendaftaran peserta lelang sampai dengan penunjukan pemenang lelang (pembeli) oleh Pejabat Lelang.

Persyaratan Pelayanan
Bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang.

Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja.

Produk
Minuta Risalah Lelang.
 
SOP
klik gambar untuk memperbesar


Deskripsi
Merupakan tata cara pengajuan permohonan lelang dari Pemohon Lelang/Penjual kepada Kepala KPKNL untuk mendapatkan jadwal lelang.

Persyaratan Pelayanan
Dokumen persyaratan lelang (umum)
  1. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual;
  2. Daftar barang yang akan dilelang; dan
  3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan;
  4. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang.
  5. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Dokumen persyaratan lelang (khusus)
 A. Lelang Eksekusi 
  1. Eksekusi Pasal 6 UUHT  => download 
  2. Eksekusi Benda Sitaan => download 
  3. Eksekusi Barang Rampasan => download 
  4. Eksekusi Pengadilan => download 
  5. Eksekusi Fidusia => download 
  6. Eksekusi Pajak => download 
  7. Eksekusi Harta Pailit => download 
  8. Eksekusi Barang Temuan => download 
  9. Eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai/ Barang yang Dikuasai Negara/ Bea Cukai => download 
  10. Eksekusi Gadai => download 
  11. Eksekusi Sitaan Tindak Pidana Korupsi => download
B. Lelang Non Eksekusi Wajib
  1. Non Eksekusi Wajib BMN => download 
  2. Non Eksekusi Wajib BMD => download 
  3. Non Eksekusi Wajib Barang yang Menjadi Milik Negara/ Bea Cukai => download
C. Lelang Non Eksekusi Sukarela
  1. Non Eksekusi Sukarela BUMN/D berbentuk Persero => download 
  2. Non Eksekusi Sukarela Milik Swasta => download
SOP
klik gambar untuk memperbesar
 
Deskripsi
Merupakan tata cara Penyetoran Hasil Bersih Kepada Penjual/Kas Negara.

Persyaratan Pelayanan      
  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
  2. Rincian Penerimaan Uang Hasil Lelang;
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).
Jangka Waktu
  1. 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau
  2. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 1.
Produk
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.

SOP
klik gambar untuk memperbesar

Rabu, 03 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara dalam menindaklanjuti permohonan keringanan utang yang diajukan oleh Penanggung Hutang dengan pokok kredit utang paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau pokok kredit utang dalam satuan mata uang asing yang setara.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL); 
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib);
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan.
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi : latar belakang permohonan keringanan utang; rencana pelunasan utang; dan sumber dana pelunasan utang.
Jangka Waktu
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.

Produk
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang.


SOP
klik gambar untuk memperbesar
Deskripsi
Merupakan tata cara dalam menindaklanjuti permohonan penebusan barang jaminan senilai/di atas nilai pengikatan yang diajukan oleh Penjamin Hutang/Pemilik Barang Jaminan.

Persyaratan Pelayanan
  1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Jangka Waktu
4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.

Produk
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan

SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS).

Persyaratan Pelayanan      
  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.

Jangka Waktu
1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Produk
Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai.

SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).

Persyaratan Pelayanan      
  1. Bukti setor pembayaran;
  2. Nota Pembayaran;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi.

Jangka Waktu
1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Produk
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.

SOP
klik untuk memperbesar
 
Deskripsi
Merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan penarikan pengurusan piutang negara oleh Kreditor/Penyerah Piutang kepada KPKNL.

Persyaratan Pelayanan     
  1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang;
  2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  4. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi.
Jangka Waktu
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap;

Produk
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.

SOP
klik gambar untuk memperbesar

Selasa, 02 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara persetujuan / penolakan penjualan selain tanah dan/atau bangunan yang diawali dengan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL, proses permohonan penjualan BMN tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan penjualan, dan melakukan penelitian data administratif serta diakhiri dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan / Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Persyaratan Pelayanan Pengguna/Kuasa
  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit terendah penjualan
  5. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  8. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  9. Foto/gambar BMN yang akan dijual.
Jangka Waktu
7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak.

Produk
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.


SOP
klik gambar untuk memperbesar

Deskripsi
Merupakan tata cara penetapan status penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dimulai dengan pengguna barang mengajukan usulan kepada Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan status BMN.

Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan Penetapan Status;
b. Asli Dokumen Kepemilikan;
c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. Dokumen pendukung lainnya.

Jangka Waktu
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN

Penyelesaian / Produk
Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.

SOP

klik gambar untuk memperbesar