Rabu, 03 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara dalam menindaklanjuti permohonan penebusan barang jaminan senilai/di atas nilai pengikatan yang diajukan oleh Penjamin Hutang/Pemilik Barang Jaminan.

Persyaratan Pelayanan
  1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang;
Jangka Waktu
4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.

Produk
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan

SOP
klik gambar untuk memperbesar