Kamis, 04 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara Penyetoran Hasil Bersih Kepada Penjual/Kas Negara.

Persyaratan Pelayanan      
  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
  2. Rincian Penerimaan Uang Hasil Lelang;
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).
Jangka Waktu
  1. 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau
  2. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 1.
Produk
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.

SOP
klik gambar untuk memperbesar