Deskripsi
Merupakan tata cara Penyetoran Hasil Bersih Kepada Penjual/Kas Negara.
Persyaratan Pelayanan
Merupakan tata cara Penyetoran Hasil Bersih Kepada Penjual/Kas Negara.
Persyaratan Pelayanan
- Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
- Rincian Penerimaan Uang Hasil Lelang;
- Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).
Jangka Waktu
- 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau
- 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 1.
Produk
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.
SOP
klik gambar untuk memperbesar |