Kantor Pelayanan Lelang dan Piutang Negara (KPKNL) merupakan kantor operasional di bawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Tugas utama KPKNL adalah meliputi pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, bidang hukum dan informasi, dan pelayanan lelang. Dalam hal pelayanan lelang, KPKNL merupakan tempat berkantornya Pejabat Lelang Kelas I (PL I) yang bertugas melayani lelang dengan jenis lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Beda halnya dengan Kantor Balai Lelang swasta yang hanya bisa melaksanakan jenis lelang non eksekusi sukarela.
Lelang memiliki pengertian suatu cara penjualan barang secara terbuka dengan mekanisme penawaran yang naik – naik/ turun – turun, baik secara lisan dan / tertulis, didahului dengan adanya pengumuman lelang, dan dilakukan di hadapan pejabat lelang.
Lelang memiliki pengertian suatu cara penjualan barang secara terbuka dengan mekanisme penawaran yang naik – naik/ turun – turun, baik secara lisan dan / tertulis, didahului dengan adanya pengumuman lelang, dan dilakukan di hadapan pejabat lelang.