Deskripsi
Merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan penarikan pengurusan piutang negara oleh Kreditor/Penyerah Piutang kepada KPKNL.
Persyaratan Pelayanan
Merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan penarikan pengurusan piutang negara oleh Kreditor/Penyerah Piutang kepada KPKNL.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang;
- Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
- Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
- Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi.
Jangka Waktu
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap;
Produk
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap;
Produk
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.
SOP
klik gambar untuk memperbesar |