Kamis, 04 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara permintaan Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang; 
  2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah;
  3. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  4. Materai.
Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Produk
Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima


SOP
klik gambar untuk memperbesar