Kamis, 04 Januari 2007

Deskripsi
Merupakan tata cara permohonan pengembalian uang jaminan lelang yang diajukan oleh peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang lelang kepada Bendahara Penerimaan.

Persyaratan Pelayanan
  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihaklain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya.
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Produk
Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

SOP
klik gambar untuk memperbesar