Ambon – Hari itu Kabid Kepegawaian dan Kasubbag Kepegawaian Kanwil DJKN Jayapura mengisi acara Diklat Teknis Umum Tata Naskah Dinas dan Kepegawaian Kementerian Keuangan yang diadakan di KPKNL Ambon. Kegiatan yang dimulai jam 11 siang ini dibuka oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia.
Dalam sambutannya, Daniel, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara tersebut yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien serta meningkatkan kedisiplinan pegawai khususnya di lingkungan KPKNL Ambon.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Kabid Kepegawaian, Defi dan Kasubbag Kepegawaian, Franz, yang menegaskan bahwa akhir akhir ini kementerian keuangan mengalami beberapa masalah, salah satunya yaitu banyaknya pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. untuk meminimalisir hal tersebut, maka disusunlah surat edaran nomor 29/MK.01/2013. Surat edaran tersebut mengatur proses dan prosedur pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan atau tanpa hak pensiun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur yang harus dilalui antara lain, pertama, usul. Usul diajukan secara hierarki dan dilengkapi dokumen pendukung. Pada prinsipnya pemberhentian akan ditetapkan 6 bulan sejak tanggal permohonan. Namun apabila usul dan kelengkapan dokumen diterima Biro SDM melewati tanggal mulai pemberhentian yang diajukan, maka pemberlakuan tanggal mulai pemberhentian akan disesuaikan.
Kedua yaitu Exit interview. Terhadap Pegawai yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, akan dilakukan Exit Interview
Ketiga yaitu Proses sebelum SK. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan undur diri, tetap masuk kantor sampai ada surat keputusan. Apabila surat keputusan belum ditetapkan dan pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, maka ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
Dan yang terakhir yaitu Surat Keputusan. Dalam hal surat keputusan sudah ditetapkan namun tanggal mulai berhenti masih lama, maka yang bersangkutan harus tetap masuk bekerja sampai tanggal mulai berhenti, dan bila tidak masuk bekerja maka keputusan PDH APS dibatalkan, serta ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
“Dengan begini pegawai sekarang tidak sembarangan lagi mengundurkan diri” tegas pak Franz (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)
Dalam sambutannya, Daniel, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara tersebut yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien serta meningkatkan kedisiplinan pegawai khususnya di lingkungan KPKNL Ambon.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Kabid Kepegawaian, Defi dan Kasubbag Kepegawaian, Franz, yang menegaskan bahwa akhir akhir ini kementerian keuangan mengalami beberapa masalah, salah satunya yaitu banyaknya pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. untuk meminimalisir hal tersebut, maka disusunlah surat edaran nomor 29/MK.01/2013. Surat edaran tersebut mengatur proses dan prosedur pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan atau tanpa hak pensiun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur yang harus dilalui antara lain, pertama, usul. Usul diajukan secara hierarki dan dilengkapi dokumen pendukung. Pada prinsipnya pemberhentian akan ditetapkan 6 bulan sejak tanggal permohonan. Namun apabila usul dan kelengkapan dokumen diterima Biro SDM melewati tanggal mulai pemberhentian yang diajukan, maka pemberlakuan tanggal mulai pemberhentian akan disesuaikan.
Kedua yaitu Exit interview. Terhadap Pegawai yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, akan dilakukan Exit Interview
Ketiga yaitu Proses sebelum SK. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan undur diri, tetap masuk kantor sampai ada surat keputusan. Apabila surat keputusan belum ditetapkan dan pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, maka ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
Dan yang terakhir yaitu Surat Keputusan. Dalam hal surat keputusan sudah ditetapkan namun tanggal mulai berhenti masih lama, maka yang bersangkutan harus tetap masuk bekerja sampai tanggal mulai berhenti, dan bila tidak masuk bekerja maka keputusan PDH APS dibatalkan, serta ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
“Dengan begini pegawai sekarang tidak sembarangan lagi mengundurkan diri” tegas pak Franz (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)