Ambon - Salah satu tugas Kantor Wilayah yaitu
pembinaan terhadap tugas dan fungsi Kantor Pelayanan yang berada di
bawahnya. Bertempat di Gedung Keuangan Negara Ambon Lantai 4 (empat)
aula lelang KPKNL Ambon Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku pada Selasa, 25 Februari 2014
melakukan sosialisasi terkait KEP-157/KN/2013 tentang Pembakuan Laporan
Kinerja di lingkungan DJKN, Penilaian, dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang yang Berasal
dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Acara tersebut dihadiri
Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Baru Gultom,
Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal
(KI) Herry Kusyanto, dan Kepala Seksi Penilaian II Wahidin dan semua
pegawai KPKNL Ambon.
“Selama tahun 2013 KPKNL Ambon merupakan Kantor dengan peringkat satu
dalam lingkup Kanwil Papua dan Maluku dalam menyampaikan laporan”, tutur
Baru Gultom dalam sambutannya. Ia mengharapkan dengan adanya peraturan
baru ini diharapkan KPKNL Ambon akan tetap konsisten serta dapat
meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian laporan. Kemudian Kepala Seksi
KI Herry Kusyanto memaparkan mengenai isi KEP-157/KN/2013. Ia menekankan
bahwa aturan baru ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya
KEP-27/PL/2002 yang bertujuan untuk lebih mempercepat alur pelaporan dan
mengurangi pemakaian kertas (paperless) baik melalui aplikasi ataupun surat elektronis.
Herry juga mengingatkan bahwa adanya monitoring dari Kantor
Pusat terhadap penyampaian laporan ini sehingga diharapkan setiap seksi
yang bertanggung jawab dapat mengirimkan laporan dengan cara dan waktu
yang telah ditetapkan. Selesai memaparkan KEP-157/KN/2013, Herry
Kusyanto melanjutkan dengan PMK/168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara
Pengurusan Piutang Yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian
Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha
Milik Daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin memaparkan mengenai
kaji ulang laporan penilaian. Ia menjelaskan bahwa penilai yang bersifat
independen dan memiliki kewenangan yang besar menyebabkan seorang
penilai memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu perlu adanya
kaji ulang laporan dalam rangka menjamin adanya quality assurance sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu untuk mengukur jumlah penilai perlu di adakannya profiling. Untuk mendapatkan penilai yang berkualitas ia mengharapkan adanya Focus Group Discussion (FGD) berupa sharing knowledge.
Setelah itu Kepala Seksi Penilaian II Wahidin memaparkan mengenai
SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian. Ia juga
mengingatkan aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ada di
wilayah Provinsi Maluku yang jatuh tempo semester satu tahun 2014 untuk
segera dikoordinasikan.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia
bertindak sebagai moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk
melakukan tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan kriteria seorang
yang dapat diangkat menjadi penilai harus berpindidikan minimal sarjana
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai
Internal DJKN. Ahid menjawab bahwa dengan adanya tuntutan zaman mau
tidak mau harus adanya peningkatan sehingga kita pun harus belajar,
kepada Penilai yang sudah diangkat diberikan waktu lima tahun untuk
menyelesaikan pendidikan sarjana. Acara ini ditutup oleh moderator
dengan menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah
memberikan pembinaan dan mengapresiasi tinggi atas kegiatan ini.
Kemudian ditutup dengan mengatakan “apa yang telah diterima harus
bermanfaat untuk tugas ke depan yang lebih baik lagi”, ujarnya.
(Angga-KPKNL Ambon)
0 komentar:
Posting Komentar