Ambon - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan Kamis, 12 Juni 2014, bertempat di KPKNL Ambon. Tujuan penandatanganan BAST adalah mengembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN, yang selama ini diurus KPKNL Ambon kepada PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika.
Pengembalian BKPN merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011. BKPN yang dikembalikan sejumlah 4 BKPN, ujar Kasi Piutang Negara, Rudi.
PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika dan pihak staf KPKNL Ambon memulai pengembalian BKPN dengan pengecekkan kelengkapan dokumen BKPN. KPKNL melakukan rekonsiliasi data tiga kali dan yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2014. Proses Pengembalian BKPN dari Rekonsiliasi Data BKPN sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian BKPN dilakukan di KPKNL Ambon.
Penandatanganan BAST dan serah terima BKPN tersebut dihadiri oleh Senior Manager PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika yaitu Syahril dan Yohannes Damamaen yang menangani pengembalian BKPN sedangkan dari pihak KPKNL Ambon dihadiri oleh Daniel Pelamonia, Kepala KPKNL Ambon dan pejabat serta staf yang menangani pengembalian BKPN. Pengembalian BKPN dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011.
Sebelum dilakukan BAST Pengembalian BKPN, terlebih dahulu kedua pihak melakukan pencocokan data melalui Rekonsiliasi Data yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR Rekonsiliasi memuat data yang telah disepakati antara pihak Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Ambon, Selanjutnya lampiran BAR Rekonsiliasi menjadi dasar bagi lampiran Berita Acara Serah Terima BKPN.
Dalam Berita Acara Serah Terima BKPN tersebut dilampiri beberapa dokumen berupa : Fotocopy surat penyerahan BKPN, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan Saldo Hutang. Serta Surat SPPPN yaitu surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Ambon. (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)
Pengembalian BKPN merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011. BKPN yang dikembalikan sejumlah 4 BKPN, ujar Kasi Piutang Negara, Rudi.
PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika dan pihak staf KPKNL Ambon memulai pengembalian BKPN dengan pengecekkan kelengkapan dokumen BKPN. KPKNL melakukan rekonsiliasi data tiga kali dan yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2014. Proses Pengembalian BKPN dari Rekonsiliasi Data BKPN sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian BKPN dilakukan di KPKNL Ambon.
Penandatanganan BAST dan serah terima BKPN tersebut dihadiri oleh Senior Manager PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika yaitu Syahril dan Yohannes Damamaen yang menangani pengembalian BKPN sedangkan dari pihak KPKNL Ambon dihadiri oleh Daniel Pelamonia, Kepala KPKNL Ambon dan pejabat serta staf yang menangani pengembalian BKPN. Pengembalian BKPN dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011.
Sebelum dilakukan BAST Pengembalian BKPN, terlebih dahulu kedua pihak melakukan pencocokan data melalui Rekonsiliasi Data yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR Rekonsiliasi memuat data yang telah disepakati antara pihak Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Ambon, Selanjutnya lampiran BAR Rekonsiliasi menjadi dasar bagi lampiran Berita Acara Serah Terima BKPN.
Dalam Berita Acara Serah Terima BKPN tersebut dilampiri beberapa dokumen berupa : Fotocopy surat penyerahan BKPN, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan Saldo Hutang. Serta Surat SPPPN yaitu surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Ambon. (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)