e-Auction (Aplikasi Lelang Internet)
Ayo gunakan E-Auction untuk lelang yang lebih mudah, aman dan nyaman. Akses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya...
Layanan Edukasi, Informasi, dan Survei Terpadu (LEIST)
Ini merupakan media bagi Anda untuk mendukung perbaikan kualitas layanan kami kepada para pengguna jasa KPKNL Ambon. Kami memiliki komitmen untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu sesuai dengan salah satu dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kami junjung. Pertanyaan dan kuesioner yang Anda sampaikan tentunya akan berguna untuk kesempurnaan layanan kami.
e-Auction (Aplikasi Lelang Internet)
Ayo gunakan E-Auction untuk lelang yang lebih mudah, aman dan nyaman. Akses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya...
Layanan Edukasi, Informasi, dan Survei Terpadu (LEIST)
Ini merupakan media bagi Anda untuk mendukung perbaikan kualitas layanan kami kepada para pengguna jasa KPKNL Ambon. Kami memiliki komitmen untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu sesuai dengan salah satu dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kami junjung. Pertanyaan dan kuesioner yang Anda sampaikan tentunya akan berguna untuk kesempurnaan layanan kami.
Jumat, 17 Oktober 2014
Senin, 07 Juli 2014
Kamis, 12 Juni 2014
Pengembalian BKPN merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011. BKPN yang dikembalikan sejumlah 4 BKPN, ujar Kasi Piutang Negara, Rudi.
PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika dan pihak staf KPKNL Ambon memulai pengembalian BKPN dengan pengecekkan kelengkapan dokumen BKPN. KPKNL melakukan rekonsiliasi data tiga kali dan yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2014. Proses Pengembalian BKPN dari Rekonsiliasi Data BKPN sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian BKPN dilakukan di KPKNL Ambon.
Penandatanganan BAST dan serah terima BKPN tersebut dihadiri oleh Senior Manager PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika yaitu Syahril dan Yohannes Damamaen yang menangani pengembalian BKPN sedangkan dari pihak KPKNL Ambon dihadiri oleh Daniel Pelamonia, Kepala KPKNL Ambon dan pejabat serta staf yang menangani pengembalian BKPN. Pengembalian BKPN dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011.
Sebelum dilakukan BAST Pengembalian BKPN, terlebih dahulu kedua pihak melakukan pencocokan data melalui Rekonsiliasi Data yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR Rekonsiliasi memuat data yang telah disepakati antara pihak Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Ambon, Selanjutnya lampiran BAR Rekonsiliasi menjadi dasar bagi lampiran Berita Acara Serah Terima BKPN.
Dalam Berita Acara Serah Terima BKPN tersebut dilampiri beberapa dokumen berupa : Fotocopy surat penyerahan BKPN, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan Saldo Hutang. Serta Surat SPPPN yaitu surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Ambon. (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)
Rabu, 11 Juni 2014
Dalam sambutannya, Daniel, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara tersebut yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien serta meningkatkan kedisiplinan pegawai khususnya di lingkungan KPKNL Ambon.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Kabid Kepegawaian, Defi dan Kasubbag Kepegawaian, Franz, yang menegaskan bahwa akhir akhir ini kementerian keuangan mengalami beberapa masalah, salah satunya yaitu banyaknya pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. untuk meminimalisir hal tersebut, maka disusunlah surat edaran nomor 29/MK.01/2013. Surat edaran tersebut mengatur proses dan prosedur pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan atau tanpa hak pensiun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur yang harus dilalui antara lain, pertama, usul. Usul diajukan secara hierarki dan dilengkapi dokumen pendukung. Pada prinsipnya pemberhentian akan ditetapkan 6 bulan sejak tanggal permohonan. Namun apabila usul dan kelengkapan dokumen diterima Biro SDM melewati tanggal mulai pemberhentian yang diajukan, maka pemberlakuan tanggal mulai pemberhentian akan disesuaikan.
Kedua yaitu Exit interview. Terhadap Pegawai yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, akan dilakukan Exit Interview
Ketiga yaitu Proses sebelum SK. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan undur diri, tetap masuk kantor sampai ada surat keputusan. Apabila surat keputusan belum ditetapkan dan pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, maka ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
Dan yang terakhir yaitu Surat Keputusan. Dalam hal surat keputusan sudah ditetapkan namun tanggal mulai berhenti masih lama, maka yang bersangkutan harus tetap masuk bekerja sampai tanggal mulai berhenti, dan bila tidak masuk bekerja maka keputusan PDH APS dibatalkan, serta ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin
“Dengan begini pegawai sekarang tidak sembarangan lagi mengundurkan diri” tegas pak Franz (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)