Kamis, 29 Januari 2015

Ambon – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus siap mendukung pemberantasan illegal fishing dengan melakukan lelang hasil tangkapan ikan secara cepat dan transparan. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai KPKNL Ambon pada 21 Januari 2015 di Ambon.

Saat ini, Kantor Pusat DJKN juga sangat mendukung pemberantasan illegal fishing dengan membuat kebijakan tarkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing. Kebijakan yang akan diterbitkan tersebut antara lain mengatur bahwa lelang dilakukan maksimal tiga hari kerja. “Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ke depan  akan diatur bahwa untuk lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan  pada hari libur dan uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai  sebelum lelang berlangsung. Purnama juga berharap agar seluruh pegawai khususnya kepala kantor dapat menjelaskan kepada awak media bahwa nilai limit objek lelang merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan wewenang KPKNL. “Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan,” tuturnya.

Purnama yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Ida Novianti juga menjelaskan isu-isu seputar lelang yang terjadi  seperti relatif  banyaknya gugatan terkait lelang hak tanggungan yang dapat diidentifikasi penyebabnya   menjadi beberapa hal antara lain, debitor wanprestasi, nilai  objek lelang  terlalu rendah dan sebagainya.

Terkait e-auction, wanita yang sebelumnya menjabat Direktur Hukum dan Humas ini menegaskan bahwa e-auction baik itu lelang internet maupun lelang email secara garis besar mampu merontokkan mafia lelang. Terakhir, ia berharap agar semua pihak dapat mendukung kebijakan kantor pusat untuk dapat melaksanakan lelang secara cepat dan transparan

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari juga menyampaikan beberapa hal terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 . “Pada prinsipnya, semua informasi itu terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Itu tidak boleh di-share ke publik,” katanya. Ia berpesan agar pegawai di KPKNL dapat menyaring informasi yang disampaikan dengan memperhatikan  daftar informasi yang dikecualikan yang telah ditetapkan  oleh Kantor Pusat DJKN dan telah di sampaikan  ke semua unit vertikal di daerah. Dalam hal ada  permintaan informasi publik agar segera disampaikan secepatnya melalui email ke Direktur Hukum dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Ia juga berharap agar KPKNL Ambon dapat berperan lebih aktif dengan berkontribusi   dalam mengirim berita, artikel ,  dan hasil karya  foto yang  menginformasikan  kekayaan budaya dan alam setempat yang akan ditayangkan di website DJKN maupun di Media Kekayaan Negara. Selain itu, agar tugas dan fungsi DJKN lebih dikenal masyarakat  menjalin hubungan baik dengan media juga memegang peranan penting. "Manfaatkan  pelaksanaan lelang kapal ataupun lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing sebagai moment  untuk mensosialisasikan lelang, dengan mengundang media", ujar Erris.  

Sebelumnya, Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia mengucapkan terima kasih atas  kunjungan Direktur Lelang beserta Staf serta Kasubdit Hubungan Masyarakat, dan berharap  agar Direktur Lelang dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai yang berada di kawasan timur Indonesia ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan. (bend-humas)











0 komentar: