Kamis, 29 Januari 2015


Ambon – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus siap mendukung pemberantasan illegal fishing dengan melakukan lelang hasil tangkapan ikan secara cepat dan transparan. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai KPKNL Ambon pada 21 Januari 2015 di Ambon.

Saat ini, Kantor Pusat DJKN juga sangat mendukung pemberantasan illegal fishing dengan membuat kebijakan tarkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing. Kebijakan yang akan diterbitkan tersebut antara lain mengatur bahwa lelang dilakukan maksimal tiga hari kerja. “Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ke depan  akan diatur bahwa untuk lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan  pada hari libur dan uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai  sebelum lelang berlangsung. Purnama juga berharap agar seluruh pegawai khususnya kepala kantor dapat menjelaskan kepada awak media bahwa nilai limit objek lelang merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan wewenang KPKNL. “Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan,” tuturnya.

Purnama yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Ida Novianti juga menjelaskan isu-isu seputar lelang yang terjadi  seperti relatif  banyaknya gugatan terkait lelang hak tanggungan yang dapat diidentifikasi penyebabnya   menjadi beberapa hal antara lain, debitor wanprestasi, nilai  objek lelang  terlalu rendah dan sebagainya.

Terkait e-auction, wanita yang sebelumnya menjabat Direktur Hukum dan Humas ini menegaskan bahwa e-auction baik itu lelang internet maupun lelang email secara garis besar mampu merontokkan mafia lelang. Terakhir, ia berharap agar semua pihak dapat mendukung kebijakan kantor pusat untuk dapat melaksanakan lelang secara cepat dan transparan

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari juga menyampaikan beberapa hal terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 . “Pada prinsipnya, semua informasi itu terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Itu tidak boleh di-share ke publik,” katanya. Ia berpesan agar pegawai di KPKNL dapat menyaring informasi yang disampaikan dengan memperhatikan  daftar informasi yang dikecualikan yang telah ditetapkan  oleh Kantor Pusat DJKN dan telah di sampaikan  ke semua unit vertikal di daerah. Dalam hal ada  permintaan informasi publik agar segera disampaikan secepatnya melalui email ke Direktur Hukum dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Ia juga berharap agar KPKNL Ambon dapat berperan lebih aktif dengan berkontribusi   dalam mengirim berita, artikel ,  dan hasil karya  foto yang  menginformasikan  kekayaan budaya dan alam setempat yang akan ditayangkan di website DJKN maupun di Media Kekayaan Negara. Selain itu, agar tugas dan fungsi DJKN lebih dikenal masyarakat  menjalin hubungan baik dengan media juga memegang peranan penting. "Manfaatkan  pelaksanaan lelang kapal ataupun lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing sebagai moment  untuk mensosialisasikan lelang, dengan mengundang media", ujar Erris.  

Sebelumnya, Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia mengucapkan terima kasih atas  kunjungan Direktur Lelang beserta Staf serta Kasubdit Hubungan Masyarakat, dan berharap  agar Direktur Lelang dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai yang berada di kawasan timur Indonesia ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan. (bend-humas)






Ambon – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus siap mendukung pemberantasan illegal fishing dengan melakukan lelang hasil tangkapan ikan secara cepat dan transparan. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai KPKNL Ambon pada 21 Januari 2015 di Ambon.

Saat ini, Kantor Pusat DJKN juga sangat mendukung pemberantasan illegal fishing dengan membuat kebijakan tarkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing. Kebijakan yang akan diterbitkan tersebut antara lain mengatur bahwa lelang dilakukan maksimal tiga hari kerja. “Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ke depan  akan diatur bahwa untuk lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan  pada hari libur dan uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai  sebelum lelang berlangsung. Purnama juga berharap agar seluruh pegawai khususnya kepala kantor dapat menjelaskan kepada awak media bahwa nilai limit objek lelang merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan wewenang KPKNL. “Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan,” tuturnya.

Purnama yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Ida Novianti juga menjelaskan isu-isu seputar lelang yang terjadi  seperti relatif  banyaknya gugatan terkait lelang hak tanggungan yang dapat diidentifikasi penyebabnya   menjadi beberapa hal antara lain, debitor wanprestasi, nilai  objek lelang  terlalu rendah dan sebagainya.

Terkait e-auction, wanita yang sebelumnya menjabat Direktur Hukum dan Humas ini menegaskan bahwa e-auction baik itu lelang internet maupun lelang email secara garis besar mampu merontokkan mafia lelang. Terakhir, ia berharap agar semua pihak dapat mendukung kebijakan kantor pusat untuk dapat melaksanakan lelang secara cepat dan transparan

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari juga menyampaikan beberapa hal terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 . “Pada prinsipnya, semua informasi itu terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Itu tidak boleh di-share ke publik,” katanya. Ia berpesan agar pegawai di KPKNL dapat menyaring informasi yang disampaikan dengan memperhatikan  daftar informasi yang dikecualikan yang telah ditetapkan  oleh Kantor Pusat DJKN dan telah di sampaikan  ke semua unit vertikal di daerah. Dalam hal ada  permintaan informasi publik agar segera disampaikan secepatnya melalui email ke Direktur Hukum dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Ia juga berharap agar KPKNL Ambon dapat berperan lebih aktif dengan berkontribusi   dalam mengirim berita, artikel ,  dan hasil karya  foto yang  menginformasikan  kekayaan budaya dan alam setempat yang akan ditayangkan di website DJKN maupun di Media Kekayaan Negara. Selain itu, agar tugas dan fungsi DJKN lebih dikenal masyarakat  menjalin hubungan baik dengan media juga memegang peranan penting. "Manfaatkan  pelaksanaan lelang kapal ataupun lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing sebagai moment  untuk mensosialisasikan lelang, dengan mengundang media", ujar Erris.  

Sebelumnya, Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia mengucapkan terima kasih atas  kunjungan Direktur Lelang beserta Staf serta Kasubdit Hubungan Masyarakat, dan berharap  agar Direktur Lelang dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai yang berada di kawasan timur Indonesia ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan. (bend-humas)











Selasa, 20 Januari 2015



Ambon Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon bekerja sama dengan PT. BNI (Persero) Tbk. Cabang Ambon mengadakan In House Training aplikasi lelang email pada Kamis, 6 Nopember 2014 di Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon lantai IV. Acara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia. “Semoga kerja sama antara BNI dengan DJKN akan berjalan dengan baik dan lelang email ini dapat terlaksana dengan lancar,” ujar Daniel.

Daniel Pelamonia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang melalui email merupakan bentuk layanan lelang kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan sistem lelang email, diharapkan dapat membantu pelaksanaan penawaran lelang tertulis tanpa kehadiran peserta lelang pada KPKNL sehingga peserta lelang dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai objek lelang, memilih objek lelang yang diminati, dan mengikuti lelang dengan mudah.

Dilanjutkan dengan Pembekalan Materi Aplikasi Lelang Email (ALE) oleh narasumber Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Bina Lelang IA Direktorat Lelang DJKN. “Pada dasarnya, pelaksanaan lelang dengan email ini sama saja dengan pelaksanaan lelang secara umum, khususnya lelang lewat tromol pos, yang membedakan adalah pada metode penawaran yang dipilih,” kata Istiana sebelum memulai praktek lelang email. Praktek yang dilakukan tidak sekedar simulasi, tetapi merupakan lelang yang sesungguhnya diadakan oleh KPKNL Ambon. Peserta sosialisasi selain Pejabat Lelang dan Bendahara Penerimaan didaftarkan sebagai peserta lelang email tersebut.

Selanjutnya dijelaskan materi Implementasi Aplikasi BNIDirect dan BNI Virtual Account dalam Lelang Email oleh Wakil Pimpinan PT. BNI Cabang Ambon, Prajoko Adi Projo. Materi ini berkaitan erat dengan pelaksanaan lelang email khususnya bagi Bendahara Penerima untuk memonitor uang jaminan yang masuk.

















Ambon- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon menerima penyerahan aset idle dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku. Serah terima ini dilakukan pada Selasa 25 November 2014 bertempat di Kantor BPKP Provinsi Maluku. Aset idle tersebut terdiri dari dua bidang tanah rumah negara gol.II dengan nilai buku Rp630.050.000,00. Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia didampingi Kepala Seksi PKN Wawan Hariyanto dan Kepala Seksi Penilaian Agung Yuniarto menerima secara simbolis penyerahan tersebut dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Abdul Azis.

“Akan kami kelola aset idle ini dengan baik”, kata Daniel Pelamonia dalam sambutannya. Daniel Pelamonia mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dan berharap hubungan BPKP dan KPKNL semakin erat. Dalam acara yang berjalan santai ini Abdul Azis juga berbagi pengalaman dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa selama ini yang sering terjadi adalah keberadaan suatu aset akibat dibawa oleh pejabat yang telah pindah dan juga pemekaran suatu kabupaten kota khususnya kendaraan. Laki-laki dengan pembawaan santai ini juga menambahkan bahwa ke depan akan melibatkan KPKNL dalam penilaian aset milik pemerintah daerah. Abdul Azis juga menyampaikan terima kasih dan berharap aset tersebut dapat bermanfaat.

Penyerahan aset ini merupakan wujud ketaatan satker sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Direncanakan akan ada penyerahan aset idle kembali dari BPKP Provinsi Maluku.










Ambon – Untuk kedua kalinya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon berhasil melaksanakan lelang Barang Sitaan TNI Angkatan Laut Ambon berupa ikan sebanyak + 490 ton pada tanggal 12 Januari 2015 pukul 10.00 WIT di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Halong Kota Ambon. Kegiatan lelang tersebut terbagi atas 5 tahap dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Sugeng.

Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Daniel Pelamonia menyempatkan untuk memberikan arahan dan berpesan kepada peserta lelang agar sebelum mengajukan penawaran, telah benar-benar mengetahui kondisi ikan, mengingat barang tersebut lekas rusak/busuk.

Lelang tahap pertama hingga akhir dipimpin oleh Pejabat Lelang Abdurrachim Maricar dan pada tahap pertama berhasil menjual + 80 ton ikan dengan harga 810 juta rupiah dari nilai limit 480 juta rupiah. Hasil ini sangat menggembirakan semua pihak terkait karena harga mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 169 persen dari harga limit. Dari seluruh objek lelang laku terjual dengan nilai pokok lelang sebesar 3,27 miliar rupiah dari nilai limit total 2,94 miliar rupiah.

Kepala KPKNL Ambon mengucapkan syukur atas hasil yang diperoleh, sehingga dapat mendorong realisasi penerimaan hasil lelang KPKNL Ambon tahun 2015. Beliau juga berharap tahun ini, kerjasama dapat terjaga dan berkelanjutan antara pihak KPKNL Ambon dengan Lantamal IX Ambon.