Jumat, 17 Oktober 2014



Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku, khususnya pada Bidang Lelang dalam tanggung jawabnya untuk mensosialisikan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku, pada tanggal, 15 - 16 Oktober 2014 melakukan Sosialisasi “Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Parate Eksekusi atau Titel Eksekusutorial) dan Lelang Barang Milik Pemerintah Daerah” di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Acara Sosialisasi dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon Lantai 5 dan dibuka oleh Pgs. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, Bapak Yanto Hariadi, tepat pukul 09.00 Wit dan diikuti oleh Unsur Perbankan baik swasta maupun BUMN di seluruh wilayah kerja KPKNL Ambon beserta unsur Pemerintah Daerah.
Adapun Pemaparan Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku, Bapak Widodo Sunarko dan yang bertindak selaku Moderator adalah Kepala Seksi Lelang KPKNL Ambon, Bapak Sugeng. Selanjutnya oleh Narasumber dalam penyanjian materinya menggunakan mekanisme berupa Pemaparan Materi oleh Narasumber dan dilanjutkan dengan Diskusi/Sharing dengan seluruh peserta yang hadir, hal ini dimaksudkan agar pihak Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku bisa mendapatkan masukan-masukan berdasarkan fakta lapangan yang ditemui dan diharapkan akan menjadi bahan kajian untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.












Senin, 07 Juli 2014



Ambon - 10 Juli 2014 merupakan batas waktu kegiatan Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) semester I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Ambon. Meskipun demikian, hingga tanggal 17 Juli kemaren beberapa satker masih tetap semangat melaksanakan rekon. Dari kegiatan rekonsiliasi tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kepatuhan satuan kerja (satker) pada pelaksanaan rekonsiliasi BMN yang dilaksanakan di KPKNL Ambon  cukup menggembirakan. 

Sampai saat ini tingkat ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi telah mencapai sebesar 99%. Hampir seluruh satker melaksanakan rekon tepat di waktu yang telah ditetapkan. Jumlah satker yang sudah menyelesaikan rekon sebanyak 488 satker, sedangkan hanya empat satker yang telat melaksanakan rekon, mayoritas berasal dari Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) yang berada di luar pulau Ambon sehingga terkendala masalah transportasi. 

Dengan berakhirnya Rekon Semester I Tahun 2014, Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia menyampaikan apresiasi yang tinggi pada stafnya yang  telah berhasil melaksanakan rekonsiliasi BMN Semester I, beliau  juga mengharapkan pada para stafnya yang menangani rekon  untuk tetap melayani dengan sepenuh hati pada  satker-satker  yang datang baik  untuk melakukan rekon ulang maupun  konsultasi dengan permasalahan yang dihadapai para satker. (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)



Rabu, 02 Juli 2014

KPKNL Ambon mengadakan Penilaian aset di Bandar Udara Oilit Saumlaki pada tanggal 13 Juni 2014








Kamis, 12 Juni 2014

Ambon - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melakukan  Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan  Kamis, 12 Juni 2014, bertempat di KPKNL Ambon. Tujuan penandatanganan BAST adalah mengembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN, yang selama ini diurus KPKNL Ambon kepada PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika.

Pengembalian BKPN merupakan  amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011. BKPN yang dikembalikan sejumlah 4 BKPN, ujar Kasi Piutang Negara, Rudi.

PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika dan pihak staf KPKNL Ambon memulai pengembalian BKPN dengan pengecekkan kelengkapan dokumen BKPN. KPKNL melakukan rekonsiliasi data tiga kali dan yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2014. Proses Pengembalian BKPN dari Rekonsiliasi Data BKPN sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian BKPN dilakukan di KPKNL  Ambon.

Penandatanganan BAST dan serah terima BKPN tersebut dihadiri oleh Senior Manager PT. Mandiri Cabang Pattimura dan Cabang Pantai Mardika yaitu Syahril dan Yohannes Damamaen yang menangani pengembalian BKPN sedangkan dari pihak KPKNL Ambon dihadiri oleh Daniel Pelamonia, Kepala KPKNL Ambon dan pejabat serta staf yang menangani pengembalian BKPN. Pengembalian BKPN dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2011.

Sebelum dilakukan BAST Pengembalian BKPN, terlebih dahulu kedua pihak melakukan pencocokan data melalui Rekonsiliasi Data yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR Rekonsiliasi memuat data yang telah disepakati antara pihak Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Ambon, Selanjutnya lampiran BAR Rekonsiliasi menjadi  dasar bagi lampiran Berita Acara Serah Terima BKPN.

Dalam Berita Acara Serah Terima BKPN tersebut dilampiri beberapa dokumen berupa : Fotocopy surat penyerahan BKPN, Berita Acara Rekonsiliasi, Resume BKPN dan Saldo Hutang. Serta Surat SPPPN yaitu surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Ambon. (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)

Rabu, 11 Juni 2014

Ambon – Hari itu Kabid Kepegawaian dan Kasubbag Kepegawaian Kanwil DJKN Jayapura mengisi acara Diklat Teknis Umum Tata Naskah Dinas dan Kepegawaian Kementerian Keuangan yang diadakan di KPKNL Ambon.  Kegiatan yang dimulai jam 11 siang ini dibuka oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia.

Dalam sambutannya, Daniel, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara tersebut yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien serta meningkatkan kedisiplinan pegawai khususnya di lingkungan KPKNL Ambon.

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Kabid Kepegawaian, Defi dan Kasubbag Kepegawaian, Franz, yang menegaskan bahwa akhir akhir ini kementerian keuangan mengalami beberapa masalah, salah satunya yaitu banyaknya pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. untuk meminimalisir hal tersebut, maka disusunlah surat edaran nomor 29/MK.01/2013. Surat edaran tersebut mengatur proses dan prosedur pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan atau tanpa hak pensiun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Prosedur yang harus dilalui antara lain, pertama, usul. Usul diajukan secara hierarki dan dilengkapi dokumen pendukung. Pada prinsipnya pemberhentian akan ditetapkan 6 bulan sejak tanggal permohonan. Namun apabila usul dan kelengkapan dokumen diterima Biro SDM melewati tanggal mulai pemberhentian yang diajukan, maka pemberlakuan tanggal mulai pemberhentian akan disesuaikan.

Kedua yaitu Exit interview. Terhadap Pegawai yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, akan dilakukan Exit Interview

Ketiga yaitu Proses sebelum SK. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan undur diri, tetap masuk kantor sampai ada surat keputusan. Apabila surat keputusan belum ditetapkan dan pegawai yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja, maka ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin

Dan yang terakhir yaitu Surat Keputusan. Dalam hal surat keputusan sudah ditetapkan namun tanggal mulai berhenti masih lama, maka yang bersangkutan harus tetap masuk bekerja sampai tanggal mulai berhenti, dan bila tidak masuk bekerja maka keputusan PDH APS dibatalkan, serta ketidakhadirannya dihitung sebagai pelanggaran disiplin

“Dengan begini pegawai sekarang tidak sembarangan lagi mengundurkan diri” tegas pak Franz (Pelaksana HI-KPKNL Ambon)

Selasa, 10 Juni 2014

Ambon - Salah satu tugas Kantor Wilayah yaitu pembinaan terhadap tugas dan fungsi Kantor Pelayanan yang berada di bawahnya. Bertempat di Gedung Keuangan Negara Ambon Lantai 4 (empat) aula lelang KPKNL Ambon Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku pada Selasa, 25 Februari 2014 melakukan sosialisasi terkait KEP-157/KN/2013 tentang Pembakuan Laporan Kinerja di lingkungan DJKN, Penilaian, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Acara tersebut dihadiri Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Baru Gultom, Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Herry Kusyanto, dan Kepala Seksi Penilaian II Wahidin dan semua pegawai KPKNL Ambon.

“Selama tahun 2013 KPKNL Ambon merupakan Kantor dengan peringkat satu dalam lingkup Kanwil Papua dan Maluku dalam menyampaikan laporan”, tutur Baru Gultom dalam sambutannya. Ia mengharapkan dengan adanya peraturan baru ini diharapkan KPKNL Ambon akan tetap konsisten serta dapat meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian laporan. Kemudian Kepala Seksi KI Herry Kusyanto memaparkan mengenai isi KEP-157/KN/2013. Ia menekankan bahwa aturan baru ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya KEP-27/PL/2002 yang bertujuan untuk lebih mempercepat alur pelaporan dan mengurangi pemakaian kertas (paperless) baik melalui aplikasi ataupun surat elektronis.

Herry juga mengingatkan bahwa adanya monitoring dari Kantor Pusat terhadap penyampaian laporan ini sehingga diharapkan setiap seksi yang bertanggung jawab dapat mengirimkan laporan dengan cara dan waktu yang telah ditetapkan. Selesai memaparkan KEP-157/KN/2013, Herry Kusyanto melanjutkan dengan PMK/168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin memaparkan mengenai kaji ulang laporan penilaian. Ia menjelaskan bahwa penilai yang bersifat independen dan memiliki kewenangan yang besar menyebabkan seorang penilai memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu perlu adanya kaji ulang laporan dalam rangka menjamin adanya quality assurance sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu untuk mengukur jumlah penilai perlu di adakannya profiling. Untuk mendapatkan penilai yang berkualitas ia mengharapkan adanya Focus Group Discussion (FGD) berupa sharing knowledge. Setelah itu Kepala Seksi Penilaian II Wahidin memaparkan mengenai SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian. Ia juga mengingatkan aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ada di wilayah Provinsi Maluku yang jatuh tempo semester satu tahun 2014 untuk segera dikoordinasikan.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia bertindak sebagai moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan kriteria seorang yang dapat diangkat menjadi penilai harus berpindidikan minimal sarjana sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal DJKN. Ahid menjawab bahwa dengan adanya tuntutan zaman mau tidak mau harus adanya peningkatan sehingga kita pun harus belajar, kepada Penilai yang sudah diangkat diberikan waktu lima tahun untuk menyelesaikan pendidikan sarjana. Acara ini ditutup oleh moderator dengan menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memberikan pembinaan dan mengapresiasi tinggi atas kegiatan ini. Kemudian ditutup dengan mengatakan “apa yang telah diterima harus bermanfaat untuk tugas ke depan yang lebih baik lagi”, ujarnya. (Angga-KPKNL Ambon)
Ambon- “Profesionalisme Pejabat Lelang harus terus ditingkatkan”, ujar Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku T. Agus Priyo dalam sambutannya dalam acara pembinaan Pejabat Lelang (PL) Kelas 1 dan Sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK No.93/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Aula KPKNL Ambon, Rabu 5 Maret 2014. Dalam acara ini juga hadir Kepala Bidang Lelang Kanwil Papua dan Maluku Widodo serta seluruh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Pejabat Lelang di lingkup Kanwil Papua dan Maluku.

Dalam sambutannya T. Agus menyampaikan bahwa masih banyak temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidaktelitian dan kecermatan Pejabat Lelang. Oleh karena itu ia mengharapkan Ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan lelang benar-benar ditaati. Jika ada masalah diharapkan berkonsultasi dengan Kantor wilayah.  Kakanwil mengingatkan agar Kepala Seksi Lelang dan Kepala Kantor dapat membimbing Pejabat Lelang. Terakhir T. Agus mengharapkan adanya sharing knowledge antar Pejabat Lelang di Kanwil DJKN Papua dan Maluku.

Setelah itu Kepala Bidang Lelang Widodo memberikan sosialiasi PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK No.93/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Widodo memaparkan beberapa pasal perubahan yang perlu mendapat perhatian. Ia juga memaparkan evaluasi atas Hasil Audit Complience Itjen Kemenkeu dan pemeriksaan BPK. Ada 8 hal yang sering menjadi temuan Tim Pemeriksa Itjen/BPK,  salah satunya yaitu ketidakcermatan/ketidaktelitian Pejabat Lelang serta Pejabat Lelang kurang memahami ketentuan yang berlaku khususnya yang terkait pelaksanaan lelang dan konsekuensinya . Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab Pejabat Lelang dikarenakan ia mengeluarkan produk hukum, oleh karena itu diminta sangat hati-hati untuk menghindari masalah hukum atau gugatan yang mungkin terjadi ke depan. Acara diteruskan dengan sesi tanya jawab. Acara berlangsung dengan menarik, karena setiap pejabat lelang mengutarakan permasalahan yang terjadi. Di akhir acara Kepala Bidang Lelang Widodo mengingatkan “Pejabat Lelang jangan mau di intervensi oleh siapapun”, ujarnya. (Angga/KPKNL Ambon)
Ambon- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Papua dan Maluku T. Agus Priyo Waluyo melantik Vertji Jochet Mantayborbir sebagai pejabat lelang kelas II pada 13 Mei 2014 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Kepala KPKNL Ambon, dan pejabat eselon 4 di KPKNL Ambon.

Pelantikan pejabat lelang kelas II ini untuk lebih mensosialisasikan dan memasyarakatkan lelang yang merupakan salah satu tugas dan fungsi DJKN.

Hasil lelang merupakan salah satu ujung tombak dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun pelaksanaan lelang dijalankan oleh kantor operasional di bawahnya yaitu KPKNL seluruh Indonesia dan dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I. Selain pejabat lelang kelas I, di pertengahan tahun 2014 ini akhirnya Provinsi Maluku memiliki pejabat lelang kelas II. ”Semoga dengan hadirnya pejabat lelang kelas II ini dapat menyadarkan masyarakat Maluku untuk lebih mengenal lelang dan mau menjual barangnya melalui lelang,” ujar Tugas Agus dalam sambutannya.

Tugas Agus mengingatkan bahwa menjadi kebanggan tersendiri jika pejabat lelang kelas II dapat menggali potensi lelang di wilayah Provinsi Maluku. Pejabat lelang kelas II tersebut merupakan anak dari salah satu mantan pejabat di DJKN yang bernama Mantayborbir. Pelantikan ini juga diliput oleh surat kabar harian setempat. Usai pelantikan pejabat lelang kelas II diteruskan dengan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru ditempatkan di KPKNL Ambon Erwandi Sembiring. Kakanwil berpesan agar benar-benar PNS yang baru saja dilantik menjalankan tugas sesuai dengan sumpahnya dan tidak melupakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. “Sumpah itu membawa nama Tuhan jadi jangan dianggap enteng,” ujarnya menasehati.

Di tempat yang sama, kakanwil juga memberikan briefing kepada semua pegawai di KPKNL Ambon. Ia menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) di lingkup Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku semuanya di atas 100 %. Ia menhharapkan tahun 2014 ini dapat ditingkatkan. “Satu persen saja asal itu peningkatan tidak jadi masalah, jangan sampai turun,” pesan Kakanwil. Dirinya juga memberikan kesempatan untuk tanya jawab maupun sharing kepeda semua pegawai. Acara briefing ini merupakan kesekian kalinya Kakanwil DJKN Papua dan Maluku menyempatkan datang ke KPKNL Ambon. Meskipun terpisah jarak yang cukup jauh dengan waktu perjalanan yang melelahkan, kakanwil tetap semangat memberikan arahan. (Angga-KPKNL Ambon/edited/bas)
Ambon- Hari itu tidak seperti biasanya, Jumat yang harusnya menjadi hari yang ceria tidak lagi kami rasakan. Hari itu banyak air mata yang jatuh, hari dimana kami harus melepas kepergian tiga orang yang pejabat eselon IV di KPKNL Ambon.  Kepala Subbag Umum Tientje Khurnala, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Prasodjo M Pamudji dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Slamet Sudirman. 7 Maret 2014, Aula KPKNL Ambon menjadi saksi bisu seremonial yang kami gelar untuk melepas kepergian tiga orang yang kami cintai tersebut.

Dalam pesannya Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia menyampaikan mutasi merupakan salah satu hal yang sudah biasa. Ia juga berpesan selepas meninggalkan Ambon “ambil baiknya, buang buruknya”, dan mengucapkan terima kasih atas kinerja yang sudah dilakukan selama di KPKNL Ambon. “Jika saya marah, itu karena hanya urusan dinas untuk melakukan sesuatu pekerjaan lebih baik lagi”, ingat nya.

Dalam acara itu masing-masing eselon IV yang dimutasi memberikan pesan dan kesan. “Ketika saya dipromosi ke KPKNL  Ambon, saya takut untuk mendatangi Ambon, membayangkan saja sudah membuat saya ngeri”, tutur Kepala Seksi Penilaian Slamet Sudirman. Lain lagi dengan Kepala Seksi Pelayanan Lelang Prasodjo M Pamudji, ia mengatakan bahwa ia menyukai watak orang Ambon yang terbuka dan berani. “Jika ia merasa benar, maka ia akan lakukan meski nyawa taruhannya”, ungkapnya. Dalam acara ini Kasubbag Umum Tienje Khurnala menyumbangkan satu buah lagu perpisahan.

Selepas pesan dan kesan, Kepala KPKNL Ambon  Daniel Pelamonia memberikan cindera mata kepada tiga pejabat eselon IV yang di mutasi. “Jangan liat harganya, tapi liat kesannya”, ujarnya. Setelah pemberian cindera mata semua pegawai menyanyikan lagu khas Ambon berjudul “Pela Gandong” artinya …..Selamat Jalan, Amato. (Angga-KPKNL Ambon).

Senin, 09 Juni 2014

Ambon - Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua Maluku dengan Kanwil BPN Provinsi Maluku pada Desember tahun lalu, KPKNL Ambon dan Kanwil BPN Provinsi Maluku kembali melakukan rapat kordinasi persiapan sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2014. Acara yang dilangsungkan di Hotel Amaris Ambon, 06 Maret 2014 dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Papua Maluku, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku dan semua Kepala Kantor Pertanahan di Wilayah Provinsi Maluku serta 87 satker yang menjadi target di tahun 2014 dan yang akan diusulkan di tahun 2015.

Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia melaporkan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan satker menyiapkan data awal pensertifikasian dan langkah koordinasi kendala-kendala usulan sertifikasi oleh satker ke Kantor Pertanahan. Ia juga menjelaskan 31 satker yang menjadi target 2014 dan 74 satker yang akan diusulkan di tahun 2015 atas 300 bidang tanah. Daniel Pelamonia mengharapkan satker yang belum menjadi target 2014 dapat memberikan laporan ke KPKNL Ambon bagi tanah yg belum bersertifikat dan sudah masuk aplikasi simantap serta sudah clean and clear untuk dijadikan target tahun 2015.

“Salah satu pengamanan asset berupa tanah yaitu melalui pensertifikatan atas tanah itu sendiri”, ujar Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku T. Agus Priyo dalam sambutannya.  Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi BMN berupa tanah ini merupakan amanat UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP.No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala BPN RI No.186/2009 dan Nomor 20/2009 tentang Pensertifikatan BMN Berupa Tanah. Kakanwil juga mengharapkan target di tahun 2014 berupa 50 bidang tanah dapat tercapai untuk itu KPKNL Ambon dengan Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Maluku dapat terus bekerjasama mengatasi permasalahan yang ada juga meminta kepada Satker yang diusulkan tahun 2015 agar mempersiapkan segala sesuatu mulai dari sekarang.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Target Nominatif Tahun 2014 oleh Kepala KPKNL Ambon dengan seluruh Kepala Kantor Pertanahan dalam wilayah Provinsi Maluku. Dalam acara ini juga diberikan sosialisasi pengurusan sertifikasi BMN berupa tanah 2014 pada Kementerian/ Lembaga di Wilayah Provinsi Maluku oleh Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Oktovianus Alfons dan yang menjadi moderator Kepala Seksi PKN KPKNL Ambon Wawan Hariyanto. Acara sosialisasi berjalan dengan semarak terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta yang hadir. (Angga-KPKNL Ambon)