Senin, 03 Agustus 2015


Ambon - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon selaku Ketua PUPN Cabang Maluku, Daniel Pelamonia, S.H.,M.H melantik dua Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Maluku di Aula KPKNL Ambon pada 28 Juli 2015. Anggota yang dilantik adalah Drs. Zulkifli Anwar, Ak, M.Si selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Ambon, Anggota PUPN Cabang Maluku dari unsur Pemerintah Daerah dan Beni Guritno, S.H.,M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Anggota PUPN Cabang Maluku dari unsur Kejaksaan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Maluku, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Maluku, Kepala KPBC Ambon, Kepala KPP Pratama Ambon, dan Kepala KPPN Ambon.

PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. PUPN mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.

Saat ini PUPN hanya mengurus Piutang Negara yang berasal dari Kementerian/Lembaga, bukan lagi Piutang Negara dari BUMN. Kurang lebih sebanyak 741 BKPN dari BUMN telah dikembalikan. ”Mari bersama mengemban tugas ini, karena tugas ini bukan hanya tugas Ketua PUPN atau salah satu pihak manapun tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Daniel dalam sambutannya.

Pelantikan berlangsung dengan disaksikan oleh dua Anggota PUPN Cabang Maluku yaitu Lorens Werluka selaku Anggota PUPN dari unsur Kepolisian dan Tientje Khurnala selaku Sekretaris PUPN Cabang Maluuku dari unsur Kementerian Keuangan. Anggota yang dilantik mengucapkan sumpah dengan lantang dan tegas dihadapan Ketua PUPN Cabang Ambon, Daniel Pelamonia, dan didampingi oleh Rohaniawan, Ali Rahim Siombiwi.

Di akhir acara, Kepala KPKNL Ambon selaku Ketua PUPN Cabang Maluku mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir. “Semoga tugas-tugas PUPN yang akan datang dapat kita kerjakan dan selesaikan dengan baik”, pesan Daniel. (Seksi HI-Adlan)



























Rabu, 08 Juli 2015

 
Ambon – Kesempatan yang jarang bahkan mungkin langka datang kepada KPKNL Ambon untuk melakukan penilaian ikan hiu pada tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2015. Dikarenakan aset ikan hiu merupakan kategori aset khusus, maka Direktorat Penilaian DJKN ikut memberikan asistensi pada saat penilaian. Bertempat di Cold Storage di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Kegiatan ini berlangsung bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian.  Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.

Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.

Pemeriksaan fisik ikan berlangsung dengan cukup lancar. Namun Tim Penilai menghadapi kendala dalam menemukan data historis transaksi penjualan hiu martil karena hiu tersebut masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap  orang  dilarang  mengeluarkan  ikan  Hiu  Koboi  (Carcharhinus longimanus)  dan  Hiu  Martil  (Sphyrna  spp.)  serta  produk  pengolahannya dari  wilayah  Negara  Republik  Indonesia  ke  luar  wilayah  Negara  Republik Indonesia”.  (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)









Di akhir bulan Juni 2015 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Papua dan Maluku berkunjung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon untuk mengadakan Sosialisasi. Sosialisasi terkait Lelang Internet dan Pengurusan Piutang Negara ini, KPKNL Ambon mengundang para pejabat / pegawai Pemerintah Daerah dan Kementerian / Lembaga dalam wilayah Provinsi Maluku.

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula KPKNL Ambon dimulai tepat waktu yaitu pukul 08.30 WIT.  Pembukaan sosialisasi berjalan cukup hikmat diawali dengan sambutan oleh Daniel Pelamonia, S.H.,M.H. selaku Kepala KPKNL Ambon. Beliau menjelaskan tentang pentingnya lelang internet untuk memudahkan Stakeholder dalam bertransaksi. Tak kalah penting juga, Beliau menjelaskan, bahwa pengurusan piutang daerah oleh KPKNL Ambon sangat membantu menyelesaikan Outstanding Piutang Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah agar mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pada kegiatan tersebut, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku secara langsung memberikan paparan mengenai bentuk baru Lelang Internet yang biasa disebut e-Auction. Beliau juga menjelaskan bagaimana cara mengakses aplikasi tersebut secara rinci. Kemudian pembahasan e-Auction dilengkapi dengan materi yang disampaikan oleh Sugeng selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ambon. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan saling bertukar pengalaman antar peserta.

Pada sesi kedua, paparan materi perihal Pengurusan Piutang Negara disampaikan oleh Edi Susanto selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Beliau menjelaskan tentang prosedur pengurusan piutang daerah dengan menitikberatkan adanya produk-produk hukum Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN). Materi juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Muhammad Rudi Hidayat yang menjelaskan tentang pentingnya penyerahan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL Ambon sebagai salah satu syarat memperoleh opini WTP mengingat besarnya nilai piutang daerah yang tersaji dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu hambatan untuk memperoleh opini tersebut.

Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, terlihat banyaknya peserta yang turut hadir dan antusias menanyakan permasalahan penyelesaian piutang daerah serta syarat-syarat penyerahan kepada PUPN / KPKNL Ambon. Sebagai penutup pada acara tersebut, Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan berharap agar sosialisasi ini dapat dimengerti dan digunakan untuk lelang penghapusan BMN/D dan penyelesaian piutang daerah. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi media yang tepat bagi para peserta untuk pemahaman lebih lanjut terkait tugas dan fungsi DJKN khususnya di bidang Lelang dan Piutang Negara. (adlan:KPKNL Ambon)












Senin, 27 April 2015


Informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku bahwa Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hal ini antara lain disebabkan besarnya jumlah piutang yang tersaji dalam Laporan Keuangan.

Piutang-piutang macet yang bersumber dari keuangan daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Maluku / KPKNL Ambon. Selanjutnya pengurusan akan dilakukan dengan penyampaian Surat Paksa, Penyitaan barang jaminan dan Pelelangan dimuka umum. Pembiayaan terhadap kegiatan pengurusan piutang daerah ini dapat dilakukan dengan cara Cost Sharing antara KPKNL Ambon dengan stakeholder.

Terhadap piutang macet yang debiturnya tidak memiliki kemampuan secara ekonomis dan tiadanya jaminan khusus maupun harta kekayaan lainnya akan kami nyatakan sebagai piutang sementara belum dapat ditagih. Pernyataan ini merupakan syarat penghapusan piutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah.

Dengan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian akan memberikan impact yang besar kepada pemerintah daerah antara lain didapatnya reward Dana Insentif Daerah dan dapat menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.


Selasa, 17 Maret 2015


Di pertengahan bulan Maret 2015 ini, Inspektorat Jenderal berkunjung ke kota Ambon, Maluku.  Meskipun, tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal adalah sebagai unit pengawas internal Kementerian Keuangan yang notabene secara rutin melakukan audit pada kantor/unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kali ini kedatangan Inspektorat Jenderal untuk melakukan sosialisasi.  Sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan whistleblowing system ini mengundang para pejabat/pegawai instansi di lingkungan Kementerian Keuangan Wilayah Ambon dan sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon ini dimulai tepat waktu yaitu pukul 09.00 WIT.  Kegiatan pembukaan sosialisasi ini berjalan cukup hikmat diawali dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin yang hadir.  Iringan lagu ini membangkitkan rasa nasionalis dan derap semangat kita semua.

Selanjutnya acara penyampaian sambutan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku diwakili oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Irwan Wahyu Basuki, S.Kom sekaligus membuka secara simbolis kegiatan sosialisasi ini.  Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan kepada seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan di wilayah Ambon dan sekitarnya untuk dapat menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai media yang tepat untuk berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal terkait segala permasalahan yang dihadapi selama bertugas di unit kerja masing-masing khususnya terkait dengan korupsi.

Pada kegiatan ini, Herlambang selaku Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu secara langsung memberikan paparan mengenai bagaimana cara mengidentifikasi gratifikasi dan apa yang kita lakukan jika menerima gratifikasi. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab dan saling bertukar pengalaman antar peserta.

Pada sesi kedua, paparan materi perihal Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan disampaikan oleh Diana M. Ginting selaku Tim Inspektorat Jenderal. “Kita tidak boleh stay silent ketika melihat dan mendengar praktek korupsi atau pelanggaran”, ucap Diana. “Kementerian Keuangan juga memberikan kemudahan bagi orang yang melihat dan mengetahui praktek korupsi untuk melapor ke aplikasi Whistleblowing System dengan cara berkunjung ke alamat www.wise.depkeu.go.id”. 

Kegiatan ini berjalan dengan baik, terlihat cukup banyaknya peserta yang turut hadir. Kegiatan sosialisasi ini dijadikan media tepat bagi para peserta untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait hal teknis dan permasalahan yang dihadapi  pada unit kerja mereka.  Sejalan dengan harapan para hadirin, semoga kegiatan ini bisa memberikan pengaruh bagi seluruh pegawai untuk ikut mencegah praktek korupsi dan membudayakan whistleblowing system. (adlan:KPKNL Ambon)


 
 
 
 
Galeri Foto