e-Auction (Aplikasi Lelang Internet)
Ayo gunakan E-Auction untuk lelang yang lebih mudah, aman dan nyaman. Akses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya...
Layanan Edukasi, Informasi, dan Survei Terpadu (LEIST)
Ini merupakan media bagi Anda untuk mendukung perbaikan kualitas layanan kami kepada para pengguna jasa KPKNL Ambon. Kami memiliki komitmen untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu sesuai dengan salah satu dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kami junjung. Pertanyaan dan kuesioner yang Anda sampaikan tentunya akan berguna untuk kesempurnaan layanan kami.
e-Auction (Aplikasi Lelang Internet)
Ayo gunakan E-Auction untuk lelang yang lebih mudah, aman dan nyaman. Akses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya...
Layanan Edukasi, Informasi, dan Survei Terpadu (LEIST)
Ini merupakan media bagi Anda untuk mendukung perbaikan kualitas layanan kami kepada para pengguna jasa KPKNL Ambon. Kami memiliki komitmen untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu sesuai dengan salah satu dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kami junjung. Pertanyaan dan kuesioner yang Anda sampaikan tentunya akan berguna untuk kesempurnaan layanan kami.
Minggu, 13 September 2015
18.48
Unknown
Senin, 03 Agustus 2015
19.23
Unknown
PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. PUPN mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.
Saat ini PUPN hanya mengurus Piutang Negara yang berasal dari Kementerian/Lembaga, bukan lagi Piutang Negara dari BUMN. Kurang lebih sebanyak 741 BKPN dari BUMN telah dikembalikan. ”Mari bersama mengemban tugas ini, karena tugas ini bukan hanya tugas Ketua PUPN atau salah satu pihak manapun tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Daniel dalam sambutannya.
Pelantikan berlangsung dengan disaksikan oleh dua Anggota PUPN Cabang Maluku yaitu Lorens Werluka selaku Anggota PUPN dari unsur Kepolisian dan Tientje Khurnala selaku Sekretaris PUPN Cabang Maluuku dari unsur Kementerian Keuangan. Anggota yang dilantik mengucapkan sumpah dengan lantang dan tegas dihadapan Ketua PUPN Cabang Ambon, Daniel Pelamonia, dan didampingi oleh Rohaniawan, Ali Rahim Siombiwi.
Di akhir acara, Kepala KPKNL Ambon selaku Ketua PUPN Cabang Maluku mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir. “Semoga tugas-tugas PUPN yang akan datang dapat kita kerjakan dan selesaikan dengan baik”, pesan Daniel. (Seksi HI-Adlan)
Rabu, 08 Juli 2015
00.30
Unknown
Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian. Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.
Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.
Pemeriksaan fisik ikan berlangsung dengan cukup lancar. Namun Tim Penilai menghadapi kendala dalam menemukan data historis transaksi penjualan hiu martil karena hiu tersebut masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia”. (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)
00.27
Unknown
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula KPKNL Ambon dimulai tepat waktu yaitu pukul 08.30 WIT. Pembukaan sosialisasi berjalan cukup hikmat diawali dengan sambutan oleh Daniel Pelamonia, S.H.,M.H. selaku Kepala KPKNL Ambon. Beliau menjelaskan tentang pentingnya lelang internet untuk memudahkan Stakeholder dalam bertransaksi. Tak kalah penting juga, Beliau menjelaskan, bahwa pengurusan piutang daerah oleh KPKNL Ambon sangat membantu menyelesaikan Outstanding Piutang Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah agar mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pada kegiatan tersebut, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku secara langsung memberikan paparan mengenai bentuk baru Lelang Internet yang biasa disebut e-Auction. Beliau juga menjelaskan bagaimana cara mengakses aplikasi tersebut secara rinci. Kemudian pembahasan e-Auction dilengkapi dengan materi yang disampaikan oleh Sugeng selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ambon. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan saling bertukar pengalaman antar peserta.
Pada sesi kedua, paparan materi perihal Pengurusan Piutang Negara disampaikan oleh Edi Susanto selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Beliau menjelaskan tentang prosedur pengurusan piutang daerah dengan menitikberatkan adanya produk-produk hukum Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN). Materi juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Muhammad Rudi Hidayat yang menjelaskan tentang pentingnya penyerahan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL Ambon sebagai salah satu syarat memperoleh opini WTP mengingat besarnya nilai piutang daerah yang tersaji dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu hambatan untuk memperoleh opini tersebut.
Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, terlihat banyaknya peserta yang turut hadir dan antusias menanyakan permasalahan penyelesaian piutang daerah serta syarat-syarat penyerahan kepada PUPN / KPKNL Ambon. Sebagai penutup pada acara tersebut, Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan berharap agar sosialisasi ini dapat dimengerti dan digunakan untuk lelang penghapusan BMN/D dan penyelesaian piutang daerah. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi media yang tepat bagi para peserta untuk pemahaman lebih lanjut terkait tugas dan fungsi DJKN khususnya di bidang Lelang dan Piutang Negara. (adlan:KPKNL Ambon)
























