Selasa, 07 Juni 2016


Ambon – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon menggelar acara sosialisasi pada Jumat (3/6/2016), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2016 dan banyaknya kasus peradilan terkait Lelang Hak Tanggungan.

Tepat pukul 09.00 pagi WIT, sebanyak kurang lebih 80 peserta dari berbagai instansi perbankan di wilayah Maluku memenuhi Aula KPKNL Ambon. Acara tersebut dibuka oleh Widodo Sunarko selaku Kepala KPKNL Ambon.

Kasi Pelayanan Lelang, Sugeng sebagai narasumber pertama membahas hanya terkait pasal yang mengalami perubahan dan yang berhubungan dengan Lelang Hak Tanggungan. Beliau menegaskan, “Dokumen persyaratan lelang harus memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang dan menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan Barang yang akan dilelang, sehingga  meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang”. Selain itu, pasal 45 dalam peraturan baru tersebut juga nanti menjadi angin segar bagi pemohon lelang yang memiliki objek lelang dengan nilai limit dibawah satu miliar rupiah. Sugeng juga menjelaskan mengenai jangka waktu laporan penilaian serta SKT yang dapat digunakan berkali-kali sepanjang tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari Barang berupa tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang dan dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.

Pada sesi kedua, berbagai siasat untuk menangani permasalahan terkait Lelang Hak Tanggungan yang terjadi dikupas tuntas oleh Widodo Sunarko selaku narasumber kedua. Dari mulai pentingnya APHT pada saat lelang Hak Tanggungan, proses lelang debitur yang dipailitkan, siapa yang berwenang mengajukan permohonan lelang terhadap objek jaminan yang diikat HT lebih dari satu, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lelang HT yang dijelaskan dengan lugas.

Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana sesi ini cukup menarik dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dan dijawab dengan tuntas dan jelas oleh narasumber.

Kepala KPKNL Ambon berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat membantu menyelesaikan permasalahan Lelang Hak Tanggungan yang terjadi di wilayah Maluku. Di akhir acara, dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan berkas permohonan lelang dari beberapa instansi perbankan.







Kamis (2/6/2016), bertempat di Aula Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Maluku  telah diadakan penandatanganan MOU pelayanan bersama atau co-location antara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua dan Maluku dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Maluku.

Kepala Kanwil DJPBN Maluku Usdek Rahyono dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan hangat atas kerja sama antara Kanwil DJPBN Maluku dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku melalui co-location. Dengan adanya layanan satu atap atau co-location memudahkan satker atau stakeholders dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahannya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Arik Haryono juga berterima kasih atas persiapan yang telah dilakukan Kanwil DJPBN Maluku, KPKNL Ambon dan KPPN Ambon. “Kanwil DJPBN Maluku telah menyiapkan sarana prasarana dan kita harus bekerja dengan maksimal,” ungkap Arik Haryono. Pelaksanaan co-location tahap pertama akan dilaksanakan KPKNL Ambon dengan KPPN Ambon yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelayanan prima pada masing-masing satker.

Acara selanjutnya yaitu penandatanganan MOU antara Kanwil DJPBN yang diwakili oleh Kakanwil DJPBN Maluku Usdek Rahyono dan Kanwil DJKN yang diwakili oleh Kakanwil DJKN Papua dan Maluku Arik Haryono dan disaksikan oleh Kepala KPKNL Ambon dan KPPN Ambon. Tak berhenti sampai disitu, acara dilanjutkan dengan peninjauan tempat co-location dan tempat layanan bersama.






Ambon – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buru yang didukung oleh perwakilan Satuan Kerja (satker) dari Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Maluku berkomitmen untuk mempercepat realisasi sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dengan melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN pada Kamis (2/6/2016) di aula KPKNL Ambon. Pertemuan ini membahas mengenai progres dan kendala-kendala dalam melakukan sertifikasi tersebut. Dengan adanya rapat ini diharapkan proses sertifikasi berjalan dengan baik dan target yang dibebankan kepada KPKNL Ambon sebanyak 100 bidang tanah dapat terealisasi.

Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Arik Haryono menekankan pentingnya pensertifikatan BMN bagi neraca keuangan pemerintah. Dengan dihadiri oleh Kabid Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Maluku dan Kepala Kantah Kabupaten Buru serta satker terkait, Arik mengharapkan rapat ini dapat mengakomodir kendala dan permasalahan yang ada di lapangan dalam proses sertifikasi BMN. Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ambon, Wawan Hariyanto selaku mediator memaparkan tentang realisasi  sertifikasi tahun 2015 dan menjelaskan juga target yang akan dicapai pada tahun 2016.

Pada sesi diskusi, perwakilan Kantor Pertanahan maupun satker saling mengemukakan kendala-kendala yang dihadapi baik masalah administrasi maupun masalah teknis di lapangan. Kendala yang sering dihadapi adalah posisi objek berada di luar pulau yang sulit dijangkau oleh transportasi laut maupun udara. Pihak satker dan Kantah juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama untuk mempercepat sertifikasi BMN.

Dengan adanya rapat tersebut, peserta mengharapkan pada tahun ini seluruh BMN yang tercatat pada satker masing-masing sudah terbit sertifikatnya dan KPKNL Ambon sebagai manajer aset akan terus memantau perkembangan sertifikasi agar target pada tahun 2016 tercapai.









Ambon – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arik Haryono mengharapkan semua anggota bahu-membahu dan bekerja maksimal. Hal tersebut disampaikan kala memimpin rapat penyelesaian ABMA/T pada hari Rabu (1/6/2016) di Aula KPKNL Ambon. Rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat PKNSI, Direktorat PNKNL, dan Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan (TPHK), Sudarsono serta anggota TAD dari Pemda, Kejaksaan maupun dari TNI dan Kantor Pertanahan.

Arik Haryono menjelaskan bahwa 2016, khusus wilayah Maluku terdapat 2 (dua) ABMA/T. Kedua aset ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena dokumen yang diperoleh belum lengkap. “Perlu adanya komunikasi yang aktif antar Tim TAD” tegasnya. Atas kekurangan dokumen ini, TAD sudah mendapat bantuan dari Kantor Pertanahan setempat terkait kepastian luas, lokasi dan dokumen tanah.

TAD juga mendapat permintaan penyelesaian aset yang teridentifikasi ABMA/T atas usulan Yayasan Pendidikan POITEK terhadap eks Yayasan Pendidikan POITEK Ambon (saat ini Perpustakaan Daerah Maluku). Berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa aset tersebut pernah dibawah pengawasan Papelrada Maluku dan telah diserahkan kepada Kanwil Depdikbud Provinsi Maluku. Perwakilan dari TPHK menegaskan, “Aset ini sudah dialihkan kepada Pemda, jika sudah dihibahkan sesuai prosedur dan sudah dicatat sebagai BMD maka bukan lagi masuk ke aset tionghoa tetapi aset daerah”.

Pihak dari PNKNL juga memberikan arahan, “bahwa dulu aset ini merupakan aset ABMA/T berdasarkan Surat Nomor S-394 tahun 1989, karena sudah tidak tercantum dalam lampiran PMK 188 dan PMK 31 perubahannya maka ada indikasi pernah diselesaikan”. Semua data akan dikaji kembali oleh Kantor Pusat DJKN terkait dokumen penyelesaiannya waktu itu. Selanjutnya di akhir acara dilakukan foto bersama.