Ambon – Kesempatan yang jarang bahkan mungkin langka datang kepada KPKNL Ambon untuk melakukan penilaian ikan hiu pada tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2015. Dikarenakan aset ikan hiu merupakan kategori aset khusus, maka Direktorat Penilaian DJKN ikut memberikan asistensi pada saat penilaian. Bertempat di Cold Storage di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Kegiatan ini berlangsung bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.
Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian. Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.
Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.
Pemeriksaan fisik ikan berlangsung dengan cukup lancar. Namun Tim Penilai menghadapi kendala dalam menemukan data historis transaksi penjualan hiu martil karena hiu tersebut masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia”. (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)
Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian. Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.
Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.
Pemeriksaan fisik ikan berlangsung dengan cukup lancar. Namun Tim Penilai menghadapi kendala dalam menemukan data historis transaksi penjualan hiu martil karena hiu tersebut masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia”. (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)