Rabu, 08 Juli 2015

 
Ambon – Kesempatan yang jarang bahkan mungkin langka datang kepada KPKNL Ambon untuk melakukan penilaian ikan hiu pada tanggal 29 Juni s.d. 1 Juli 2015. Dikarenakan aset ikan hiu merupakan kategori aset khusus, maka Direktorat Penilaian DJKN ikut memberikan asistensi pada saat penilaian. Bertempat di Cold Storage di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Kegiatan ini berlangsung bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Ikan Hiu Jenis Martil sebanyak 15 ton ini merupakan hasil rampasan tindak pidana Perikanan oleh Komando Armada RI Kawasan Timur Lantamal IX Kota Ambon. Besar dan berat ikan hiu bervariatif dengan panjang rata-rata 2 meter dan berat antara 9-200 kg, dan masih dalam keadaan utuh. Pemilik MV. Hai Fa, kapal penangkap ikan hiu tersebut ternyata WNA asal China bernama Zhu Nian.  Dia ditangkap atas dasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara RI ke Luar Wilayah Negara RI.

Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan rencananya akan ditindak lanjuti dengan penjualan melalui lelang setelah proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Ambon selesai. Mengingat barang rampasan tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan membusuk sehingga nilai ekonomisnya cenderung semakin menurun serta dibutuhkan biaya yang sangat tinggi untuk penyimpanan dalam Cold Storage.

Pemeriksaan fisik ikan berlangsung dengan cukup lancar. Namun Tim Penilai menghadapi kendala dalam menemukan data historis transaksi penjualan hiu martil karena hiu tersebut masuk ke dalam jenis hiu yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 bahwa “Setiap  orang  dilarang  mengeluarkan  ikan  Hiu  Koboi  (Carcharhinus longimanus)  dan  Hiu  Martil  (Sphyrna  spp.)  serta  produk  pengolahannya dari  wilayah  Negara  Republik  Indonesia  ke  luar  wilayah  Negara  Republik Indonesia”.  (teks/foto : Adlan/Annisa - KPKNL Ambon)









Di akhir bulan Juni 2015 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Papua dan Maluku berkunjung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon untuk mengadakan Sosialisasi. Sosialisasi terkait Lelang Internet dan Pengurusan Piutang Negara ini, KPKNL Ambon mengundang para pejabat / pegawai Pemerintah Daerah dan Kementerian / Lembaga dalam wilayah Provinsi Maluku.

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula KPKNL Ambon dimulai tepat waktu yaitu pukul 08.30 WIT.  Pembukaan sosialisasi berjalan cukup hikmat diawali dengan sambutan oleh Daniel Pelamonia, S.H.,M.H. selaku Kepala KPKNL Ambon. Beliau menjelaskan tentang pentingnya lelang internet untuk memudahkan Stakeholder dalam bertransaksi. Tak kalah penting juga, Beliau menjelaskan, bahwa pengurusan piutang daerah oleh KPKNL Ambon sangat membantu menyelesaikan Outstanding Piutang Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah agar mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pada kegiatan tersebut, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku secara langsung memberikan paparan mengenai bentuk baru Lelang Internet yang biasa disebut e-Auction. Beliau juga menjelaskan bagaimana cara mengakses aplikasi tersebut secara rinci. Kemudian pembahasan e-Auction dilengkapi dengan materi yang disampaikan oleh Sugeng selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Ambon. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan saling bertukar pengalaman antar peserta.

Pada sesi kedua, paparan materi perihal Pengurusan Piutang Negara disampaikan oleh Edi Susanto selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Beliau menjelaskan tentang prosedur pengurusan piutang daerah dengan menitikberatkan adanya produk-produk hukum Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN). Materi juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Muhammad Rudi Hidayat yang menjelaskan tentang pentingnya penyerahan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL Ambon sebagai salah satu syarat memperoleh opini WTP mengingat besarnya nilai piutang daerah yang tersaji dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu hambatan untuk memperoleh opini tersebut.

Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, terlihat banyaknya peserta yang turut hadir dan antusias menanyakan permasalahan penyelesaian piutang daerah serta syarat-syarat penyerahan kepada PUPN / KPKNL Ambon. Sebagai penutup pada acara tersebut, Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan berharap agar sosialisasi ini dapat dimengerti dan digunakan untuk lelang penghapusan BMN/D dan penyelesaian piutang daerah. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi media yang tepat bagi para peserta untuk pemahaman lebih lanjut terkait tugas dan fungsi DJKN khususnya di bidang Lelang dan Piutang Negara. (adlan:KPKNL Ambon)