Senin, 27 April 2015


Informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku bahwa Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hal ini antara lain disebabkan besarnya jumlah piutang yang tersaji dalam Laporan Keuangan.

Piutang-piutang macet yang bersumber dari keuangan daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Maluku / KPKNL Ambon. Selanjutnya pengurusan akan dilakukan dengan penyampaian Surat Paksa, Penyitaan barang jaminan dan Pelelangan dimuka umum. Pembiayaan terhadap kegiatan pengurusan piutang daerah ini dapat dilakukan dengan cara Cost Sharing antara KPKNL Ambon dengan stakeholder.

Terhadap piutang macet yang debiturnya tidak memiliki kemampuan secara ekonomis dan tiadanya jaminan khusus maupun harta kekayaan lainnya akan kami nyatakan sebagai piutang sementara belum dapat ditagih. Pernyataan ini merupakan syarat penghapusan piutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah.

Dengan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian akan memberikan impact yang besar kepada pemerintah daerah antara lain didapatnya reward Dana Insentif Daerah dan dapat menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.