Selasa, 17 Maret 2015


Di pertengahan bulan Maret 2015 ini, Inspektorat Jenderal berkunjung ke kota Ambon, Maluku.  Meskipun, tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal adalah sebagai unit pengawas internal Kementerian Keuangan yang notabene secara rutin melakukan audit pada kantor/unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kali ini kedatangan Inspektorat Jenderal untuk melakukan sosialisasi.  Sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan whistleblowing system ini mengundang para pejabat/pegawai instansi di lingkungan Kementerian Keuangan Wilayah Ambon dan sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Ambon ini dimulai tepat waktu yaitu pukul 09.00 WIT.  Kegiatan pembukaan sosialisasi ini berjalan cukup hikmat diawali dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin yang hadir.  Iringan lagu ini membangkitkan rasa nasionalis dan derap semangat kita semua.

Selanjutnya acara penyampaian sambutan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku diwakili oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Irwan Wahyu Basuki, S.Kom sekaligus membuka secara simbolis kegiatan sosialisasi ini.  Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan kepada seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan di wilayah Ambon dan sekitarnya untuk dapat menjadikan kegiatan sosialisasi ini sebagai media yang tepat untuk berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal terkait segala permasalahan yang dihadapi selama bertugas di unit kerja masing-masing khususnya terkait dengan korupsi.

Pada kegiatan ini, Herlambang selaku Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu secara langsung memberikan paparan mengenai bagaimana cara mengidentifikasi gratifikasi dan apa yang kita lakukan jika menerima gratifikasi. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab dan saling bertukar pengalaman antar peserta.

Pada sesi kedua, paparan materi perihal Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan disampaikan oleh Diana M. Ginting selaku Tim Inspektorat Jenderal. “Kita tidak boleh stay silent ketika melihat dan mendengar praktek korupsi atau pelanggaran”, ucap Diana. “Kementerian Keuangan juga memberikan kemudahan bagi orang yang melihat dan mengetahui praktek korupsi untuk melapor ke aplikasi Whistleblowing System dengan cara berkunjung ke alamat www.wise.depkeu.go.id”. 

Kegiatan ini berjalan dengan baik, terlihat cukup banyaknya peserta yang turut hadir. Kegiatan sosialisasi ini dijadikan media tepat bagi para peserta untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait hal teknis dan permasalahan yang dihadapi  pada unit kerja mereka.  Sejalan dengan harapan para hadirin, semoga kegiatan ini bisa memberikan pengaruh bagi seluruh pegawai untuk ikut mencegah praktek korupsi dan membudayakan whistleblowing system. (adlan:KPKNL Ambon)


 
 
 
 
Galeri Foto
















Senin, 16 Maret 2015



Ayo gunakan E-Auction untuk lelang yang lebih mudah, aman dan nyaman. Akses 


Lengkapi prosedurnya, tawar, menang dan bawa pulang barangnya...

Responden yang terhormat,

Ini merupakan media bagi Anda untuk mendukung perbaikan kualitas layanan kami kepada para pengguna jasa KPKNL Ambon. 

Kami memiliki komitmen untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu sesuai dengan salah satu dari Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang kami junjung.

Pertanyaan dan kuesioner yang Anda sampaikan tentunya akan berguna untuk kesempurnaan layanan kami.

Silakan berkunjung ke:  LEIST

Atau buka menu "Layanan" lalu klik salah satu layanan.

Atas kesediaan dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
Ambon – Tak henti-hentinya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan lelang illegal fishing langsung atas permohonan lelang dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual pada tanggal 5 Februari 2015 di Kantor PSDKP, Kota Tual. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia, beserta Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Sugeng.

Bertindak sebagai Pejabat Penjual dari PSDKP Tual adalah Yopi Yuspilan sedangkan Abdurrachim Maricar sebagai Pejabat Lelang. Pelaksanaan lelang hasil illegal fishing ini adalah untuk memenuhi Pasal 45 KUHAP yang menjelaskan bahwa dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.

Objek Lelang berupa cumi-cumi sebanyak +2 ton dengan nilai limit 16,5 juta rupiah laku terjual lelang sebesar 50 juta rupiah. Hasil ini sangat menggembirakan semua pihak karena harga lelang mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 303% dari harga limit.

Menurut Kepala KPKNL Ambon bahwa saat ini lelang hasil illegal fishing hanya membutuhkan waktu pelaksanaan 3 (tiga) hari sejak permohonan lelang diajukan. Hal ini membuktikan konsistensi pemerintah dalam penyelesaian illegal fishing di Maluku.

Pelaksanaan lelang ini berhasil dilaksanakan berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh KPKNL Ambon dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PSDKP Tual yang merupakan kantor operasionalnya. Berdasarkan keterangan dari Daniel Pelamonia selaku Kepala KPKNL Ambon, pelaksanaan lelang hasil Illegal Fishing yang dilakukan oleh KPKNL Ambon sampai saat ini telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan semuanya laku terjual lelang. Dengan terlaksananya lelang hasil illegal fishing, hal ini menunjukkan bahwa KPKNL Ambon telah bekerjasama dengan Pemerintah memberantas illegal fishing di wilayah Maluku. 

Kepala KPKNL Ambon mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama di dalam terlaksananya lelang ini dan diharapkan dapat membuat efek jera pada pelaku pencurian ikan di wilayah Maluku. (adlan.KPKNL Ambon)











Minggu, 15 Maret 2015



Setelah dilaksanakannya Rakerda sekaligus penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three di KPKNL Ambon, kemudian dilanjutkan dengan acara  penandanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Pelaksana. “Adanya Kontrak Kinerja ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan pencapaian organisasi kita. Juga sebagai alat manajemen untuk mengukur kinerja dan kompetensi pegawai di tahun ini” ucap Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI), Simon Latuputty dalam sambutannya di awal acara.

Acara yang pertama kali diadakan di KPKNL Ambon ini, dibuka oleh Kepala KPKNL Ambon, Daniel Pelamonia. Dalam arahannya,  Daniel Pelamonia mengajak para Pejabat serta pelaksana di lingkungan KPKNL Ambon untuk terus  bekerja keras dalam menjalankan tugasnya , bekerja lebih baik dalam mencapai sasaran kerja masing-masing pegawai maupun organisasi. “Meskipun tiap tahun target kinerja pegawai terus naik, semangat kerja juga harus terus meningkat,” imbuh Daniel. Beliau juga menambahkan arahan kepada Kepala Seksi KI untuk selalu memonitor capaian kinerja tiap-tiap seksi setiap bulannya.

Memasuki acara inti yaitu Penandatanganan Kontrak Kinerja Four, Para Kepala Seksi dan Kasubbag Umum secara bergantian dipersilakan untuk menandatangani Kontrak Kinerja dihadapan Kepala Kantor. Suara tepuk tangan dari peserta  mengiringi setiap langkah para pejabat eselon IV tersebut. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Kontrak Kinerja Pelaksana dihadapan Kepala Seksi masing-masing.

Di akhir acara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama para pegawai sehingga acara Penandatanganan Kontrak Kinerja berlangsung dengan lancar dan khidmat.