Ambon – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arik Haryono mengharapkan semua anggota bahu-membahu dan bekerja maksimal. Hal tersebut disampaikan kala memimpin rapat penyelesaian ABMA/T pada hari Rabu (1/6/2016) di Aula KPKNL Ambon. Rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat PKNSI, Direktorat PNKNL, dan Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan (TPHK), Sudarsono serta anggota TAD dari Pemda, Kejaksaan maupun dari TNI dan Kantor Pertanahan.
Arik Haryono menjelaskan bahwa 2016, khusus wilayah Maluku terdapat 2 (dua) ABMA/T. Kedua aset ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena dokumen yang diperoleh belum lengkap. “Perlu adanya komunikasi yang aktif antar Tim TAD” tegasnya. Atas kekurangan dokumen ini, TAD sudah mendapat bantuan dari Kantor Pertanahan setempat terkait kepastian luas, lokasi dan dokumen tanah.
TAD juga mendapat permintaan penyelesaian aset yang teridentifikasi ABMA/T atas usulan Yayasan Pendidikan POITEK terhadap eks Yayasan Pendidikan POITEK Ambon (saat ini Perpustakaan Daerah Maluku). Berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa aset tersebut pernah dibawah pengawasan Papelrada Maluku dan telah diserahkan kepada Kanwil Depdikbud Provinsi Maluku. Perwakilan dari TPHK menegaskan, “Aset ini sudah dialihkan kepada Pemda, jika sudah dihibahkan sesuai prosedur dan sudah dicatat sebagai BMD maka bukan lagi masuk ke aset tionghoa tetapi aset daerah”.
Pihak dari PNKNL juga memberikan arahan, “bahwa dulu aset ini merupakan aset ABMA/T berdasarkan Surat Nomor S-394 tahun 1989, karena sudah tidak tercantum dalam lampiran PMK 188 dan PMK 31 perubahannya maka ada indikasi pernah diselesaikan”. Semua data akan dikaji kembali oleh Kantor Pusat DJKN terkait dokumen penyelesaiannya waktu itu. Selanjutnya di akhir acara dilakukan foto bersama.
0 komentar:
Posting Komentar