Ambon – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon menggelar acara sosialisasi pada Jumat (3/6/2016), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2016 dan banyaknya kasus peradilan terkait Lelang Hak Tanggungan.
Tepat pukul 09.00 pagi WIT, sebanyak kurang lebih 80 peserta dari berbagai instansi perbankan di wilayah Maluku memenuhi Aula KPKNL Ambon. Acara tersebut dibuka oleh Widodo Sunarko selaku Kepala KPKNL Ambon.
Kasi Pelayanan Lelang, Sugeng sebagai narasumber pertama membahas hanya terkait pasal yang mengalami perubahan dan yang berhubungan dengan Lelang Hak Tanggungan. Beliau menegaskan, “Dokumen persyaratan lelang harus memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang dan menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan Barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang”. Selain itu, pasal 45 dalam peraturan baru tersebut juga nanti menjadi angin segar bagi pemohon lelang yang memiliki objek lelang dengan nilai limit dibawah satu miliar rupiah. Sugeng juga menjelaskan mengenai jangka waktu laporan penilaian serta SKT yang dapat digunakan berkali-kali sepanjang tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari Barang berupa tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang dan dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
Pada sesi kedua, berbagai siasat untuk menangani permasalahan terkait Lelang Hak Tanggungan yang terjadi dikupas tuntas oleh Widodo Sunarko selaku narasumber kedua. Dari mulai pentingnya APHT pada saat lelang Hak Tanggungan, proses lelang debitur yang dipailitkan, siapa yang berwenang mengajukan permohonan lelang terhadap objek jaminan yang diikat HT lebih dari satu, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lelang HT yang dijelaskan dengan lugas.
Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana sesi ini cukup menarik dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dan dijawab dengan tuntas dan jelas oleh narasumber.
Kepala KPKNL Ambon berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat membantu menyelesaikan permasalahan Lelang Hak Tanggungan yang terjadi di wilayah Maluku. Di akhir acara, dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan berkas permohonan lelang dari beberapa instansi perbankan.