Kepala KPKNL Ambon memaparkan tentang permasalahan terkait lelang hak tanggungan dan kelengkapan dokumen persyaratan lelang. Dalam kesempatan itu dijelaskan oleh Widodo Sunarko bahwa terhitung sejak tanggal 23 Mei 2016 terkait lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan dijelaskan juga bahwa dalam peraturan tersebut terkait nilai limit di bawah 1 miliar sudah tidak memerlukan penilaian independen artinya perbankan sudah bisa melakukan penilaian sendiri.
Untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI, perlu koordinasi lebih intens antara BRI dengan KPKNL serta sering melakukan forum group discuss (FGD) guna mengatasi permasalah yang mungkin timbul dalam proses lelang hak tanggungan. Selain itu dengan adanya koordinasi yang baik pemasaran objek lelang akan menjadi lebih intensif sehingga hasil lelang dapat optimal.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kanwil PT. BRI (Persero) Tbk. Makassar menyampaikan rencana kerja bersama KPKNL Ambon yaitu sebelum mengajukan lelang akan didahului pelaksanaan verifikasi dokumen kelengkapan lelang bersama-sama oleh kedua pihak. Husen menjelaskan “Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI akan diajukan minimal 2 (dua) kali dalam sebulan oleh masing-masing Kantor Cabang BRI di wilayah Maluku”.
Di akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab mengenai permasalahan di masing-masing Kancab dan ditindaklanjuti dengan sesi foto bersama serta penyerahan berkas permohonan lelang dari BRI Cabang Ambon, BRI Cabang Tual dan BRI Cabang Saumlaki.