PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. PUPN mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.
Saat ini PUPN hanya mengurus Piutang Negara yang berasal dari Kementerian/Lembaga, bukan lagi Piutang Negara dari BUMN. Kurang lebih sebanyak 741 BKPN dari BUMN telah dikembalikan. ”Mari bersama mengemban tugas ini, karena tugas ini bukan hanya tugas Ketua PUPN atau salah satu pihak manapun tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Daniel dalam sambutannya.
Pelantikan berlangsung dengan disaksikan oleh dua Anggota PUPN Cabang Maluku yaitu Lorens Werluka selaku Anggota PUPN dari unsur Kepolisian dan Tientje Khurnala selaku Sekretaris PUPN Cabang Maluuku dari unsur Kementerian Keuangan. Anggota yang dilantik mengucapkan sumpah dengan lantang dan tegas dihadapan Ketua PUPN Cabang Ambon, Daniel Pelamonia, dan didampingi oleh Rohaniawan, Ali Rahim Siombiwi.
Di akhir acara, Kepala KPKNL Ambon selaku Ketua PUPN Cabang Maluku mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir. “Semoga tugas-tugas PUPN yang akan datang dapat kita kerjakan dan selesaikan dengan baik”, pesan Daniel. (Seksi HI-Adlan)