Ambon – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ambon sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) harus siap mendukung pemberantasan illegal fishing
dengan melakukan lelang hasil tangkapan ikan secara cepat dan
transparan. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Lelang DJKN Purnama T.
Sianturi saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai KPKNL Ambon pada
21 Januari 2015 di Ambon.
Saat ini, Kantor Pusat DJKN juga sangat mendukung pemberantasan illegal fishing dengan membuat kebijakan tarkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing.
Kebijakan yang akan diterbitkan tersebut antara lain mengatur bahwa
lelang dilakukan maksimal tiga hari kerja. “Hari pertama dimohonkan
lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua
pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ke depan akan diatur bahwa untuk lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan pada
hari libur dan uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa
pembatasan nilai sebelum lelang berlangsung. Purnama juga berharap agar
seluruh pegawai khususnya kepala kantor dapat menjelaskan kepada awak
media bahwa nilai limit objek lelang merupakan kewenangan pemohon lelang
dan bukan wewenang KPKNL. “Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat
khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang
menentukan,” tuturnya.
Purnama yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Ida
Novianti juga menjelaskan isu-isu seputar lelang yang terjadi seperti
relatif banyaknya gugatan terkait lelang hak tanggungan yang dapat
diidentifikasi penyebabnya menjadi beberapa hal antara lain, debitor
wanprestasi, nilai objek lelang terlalu rendah dan sebagainya.
Terkait e-auction, wanita yang sebelumnya menjabat Direktur Hukum dan Humas ini menegaskan bahwa e-auction
baik itu lelang internet maupun lelang email secara garis besar mampu
merontokkan mafia lelang. Terakhir, ia berharap agar semua pihak dapat
mendukung kebijakan kantor pusat untuk dapat melaksanakan lelang secara
cepat dan transparan
Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat
Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari juga menyampaikan beberapa
hal terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 . “Pada prinsipnya, semua informasi
itu terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Itu tidak boleh di-share ke
publik,” katanya. Ia berpesan agar pegawai di KPKNL dapat menyaring
informasi yang disampaikan dengan memperhatikan daftar informasi yang
dikecualikan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN dan telah di
sampaikan ke semua unit vertikal di daerah. Dalam hal ada permintaan
informasi publik agar segera disampaikan secepatnya melalui email ke
Direktur Hukum dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID).
Ia juga berharap agar KPKNL Ambon dapat berperan lebih aktif dengan
berkontribusi dalam mengirim berita, artikel , dan hasil karya foto
yang menginformasikan kekayaan budaya dan alam setempat yang akan
ditayangkan di website DJKN maupun di Media Kekayaan Negara.
Selain itu, agar tugas dan fungsi DJKN lebih dikenal masyarakat
menjalin hubungan baik dengan media juga memegang peranan penting.
"Manfaatkan pelaksanaan lelang kapal ataupun lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing sebagai moment untuk mensosialisasikan lelang, dengan mengundang media", ujar Erris.
Sebelumnya, Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia mengucapkan terima
kasih atas kunjungan Direktur Lelang beserta Staf serta Kasubdit
Hubungan Masyarakat, dan berharap agar Direktur Lelang dapat memberikan
motivasi kepada seluruh pegawai yang berada di kawasan timur Indonesia
ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan
memberikan hasil yang memuaskan. (bend-humas)